UMP Kalbar 2023

UMK Mempawah 2023, Kepala Dinas Perindagnaker Sebut Sama Dengan UMP Kalbar Rp 2.608.601,75

Penulis: Ramadhan
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, menyampaikan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah pada 2023 sama dengan UMP Kalbar yakni Rp. 2.608.601,75.

Dijelaskan Johana yang juga Kepala Dinas Perindagnaker Mempawah ini, hal tersebut sesuai Berita Acara tentang Usulan UMK Mempawah tahun 2023 Nomor BA.03/DPK/XI/2022 tertanggal 28 November 2022.

UMK Mempawah 2023, jelas Johana, memang tidak direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten Mempawah, dikarenakan besarannya Rp 2.606.427,22 lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Rp 2.608.601,75.

“Karena itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Pasal 16 ayat 4 Permanaker RI Nomor 18 tahun 2022, maka Bupati Mempawah memang tidak dapat merekomendasikan Usulan UMK tahun 2023 kepada Gubernur Kalimantan Barat,” jelasnya, Jumat 9 Desember 2022.

Selanjutnya, Johana menjelaskan ada beberapa poin yang membuat UMK Kabupaten Mempawah sama dengan UMP Provinsi Kalbar, yakni terkait perhitungan penyesuaian nilai UMK Mempawah tahun 2023, besarannya lebih rendah dari UMP Kalbar.

26 Jamaah Umrah Safari Fajar Mempawah Tiba di Madinah, Rohmat Effendi: Semua dalam Keadaan Sehat

"Kemudian, dalam perhitungan penyesuaian UMK Mempawah tahun 2023, diperoleh sebesar Rp 2.606.427,22. Dan besaran ini lebih rendah dibandingkan UMP Kalbar tahun 2023 sebesar Rp 2.608.601,75," terang Johana.

Selanjutnya, Johana menjelaskan, rendahnya UMK Mempawah dipengaruhi nilai pertumbuhan ekonomi tahun 2021 sebesar 4,10 persen, yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Kalbar 4,83 persen sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/360/HI.01.00/XI/2022.

"Kemudian ada satu faktor lagi mengapa UMK Mempawah tidak bisa melebihi UMP, yakni karena UMK 2022 Mempawah sebesar Rp 2.437.297,99 hanya selisih Rp 4.000 dari UMP Kalbar 2022 yaitu 2.434.328,19. Berbeda halnya dengan Kabupaten/Kota lain di Kalbar yang nilai UMK-nya sudah jauh melebihi nilai UMP," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Johana, dengan selisih pertumbuhan ekonomi yang tipis antara Provinsi dan Mempawah sehingga UMK Mempawah 2023 tidak dapat melebihi dari nilai UMP Kalbar 2023.

"Jadi karena itu juga kesimpulannya Upah Minimum Kabupaten Mempawah pada 2023 adalah sama dengan UMP Kalimantan Barat, yakni Rp 2.608.601,75, yang berlaku mulai 1 Januari 2023," terang Johana. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini