TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Dua Polwan di Polda Kalbar dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pencurian oleh seorang gadis muda berinisial DA.
Hendry Rivai, Penasehat hukum pelapor menjelaskan bahwa pelapor menyampaikan bahwa pihaknya hanya ingin keadilan dalam kasus ini, dan berharap terlapor dapat diproses sebagaimana mestinya.
Hendry menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat kliennya sedang ada di rumah pada 27 Agustus 2022 siang dan saat itu sedang menerima tamu suami salah satu terlapor karena memiliki keperluan.
Kemudian datanglah dua terlapor kerumah pelapor.
• Kapolres Landak Polda Kalbar Pantau Pelayanan Publik di Mapolres Landak
Saat itu salah satu terlapor marah - marah karena mendapati suaminya bertamu di rumah terlapor, dan saat itu pelapor kemudian mengaku mengalami tindak kekerasan, selain tas yang berisi handphone dan kartu ATM milik pelapor juga dibawa terlapor.
Atas hal tersebut, DA melaporkan yang dialaminya ke Polda Kalbar.
Namun, pihaknya mengaku kecewa lantaran yang diproses oleh Kepolisian hanya kasus dugaan penganiayaan.
Sementara pencurian dikatakannya belum diproses karena tidak memenuhi unsur.
"Ada penganiayaan yang timbul disitu, ada pengerusakan barang, dan pencurian, tas diatas kursi berisi handphone dan kartu ATM diambil, dan sudah kita laporkan, namun yang pencurian tidak diproses karena unsurnya tidak terpenuhi, saya bertanya atas hal ini, jelas - jelas handphonenya diambil, dan terlapor mengakui serta ada saksi, kenapa tidak bisa diproses, apa karena ini anggota Polwan, bukankah hukum itu harus setara," ujarnya, Rabu 23 November 2022.
Atas kasus ini, pihaknya pun berharap kepolisian bertindak Profesional dengan tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro kepada awak media menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dari pelapor DA, dan saat ini pihaknya sudah memproses laporan tersebut.
• Bentuk Pelayanan Prima, Anggota Polsek Kubu Polda Kalbar Bantu Warga Sakit ke Puskesmas Kubu
"Semua proses laporan berjalan," ujarnya.
Terkait dengan penyelidikan yang ada, dirinya memastikan sudah sesuai dengan prosedur..
"Mereka yang bercerita menurut versinya masing-masing, tentunya dengan menurut mereka memiliki bukti-bukti yang dimiliki," tutur Direskrimum Polda Kalbar.
Namun untuk mana saja yang dilanjutkan perkaranya, ditambahkan oleh Aman Guntoro, semua dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian dan dilakukan kajian serta gelarperkara.
"Yang cukup bukti prosesnya ya dilanjutkan," jelasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News