TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Data dari situs resmi Kemnaker menyebut jika BSU dicairkan kepada 3,6 juta orang penerima yang difokuskan untuk pencairan opsi kedua selain dari Bank Himbara.
Diketahui bahwa BSU Rp 600 ribu masih untuk 3,6 juta penerima tersebut sedang dicairkan melalui Kantor Pos yang terdekat dengan alamat penerima.
Adanya BSU diperuntukan untuk pekerja yang menerima Gaji dibawah 3,5 juta perbulan dan belum menerima bantuan lain berupa BLT BBM atau PKH.
Pencairan BSU hingga hari ini Minggu 6 November 2022 sedang pada tahap 7 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.
• BSU Tahap 7 Masih Cair? Cek Syarat yang Perlu Dibawa Untuk Cairkan Uang Rp 600.000 di Kantor Pos!
Lantas bagimana Alur pencairan BSU dari Kantor Pos?
Pencairan BSU tahap 7 hanya akan dilakukan di Kantor Pos namun masyarakat yang merasa akan menerima BSU tahap 7 dapat melakukan pengecekan via online dengan link yang kami siapakan berikut:
- bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Klik disini)
- bsu.kemnaker.go.id (Klik disini)
- Aplikasi Pospay (Klik disini)
Untuk setelah itu, penerima dapat melakukan registrasi di aplikasi Pospay.
Anda dapat membuka aplikasi Pospay dan melakukan verifikasi KTP untuk memperoleh kode barcode atau QR code yang dipakai saat mencairkan BSU.
Informasi selengkapnya mengenai cara memperoleh kode barcode atau QR code di aplikasi Pospay.
Mengutip dari Kemnaker berikut ini adalah alur pencairan BSU dari Kantor Pos.
Baca juga: Cara urus KTP Rusak Dikantor Disdukcapil Untuk Keperluan Bansos PKH, BLT BBM Hingga BSU!
Penerima yang berhak mendapatkan BSU tahap 7 sebesar Rp 600 ribu dapat datang langsung kekantor pos terdekat dengan domisilinya tanpa harus menyesuaikan data yang tertera pada KTP.
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan, pabrik, atau kantor penerima BSU
2. Penerima BSU dapat menunjukkan QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay
3. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki handphone, petugas bagian pembayaran akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan Petugas akan melakukan scan QR code menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC).
4. Petugas akan melakukan verifikasi atas data penerima BSU dan identitas fisik penerima BSU.
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sudah benar, petugas akan melakukan pengambilan foto penerima BSU Penerima BSU tanda tangan kwitansi dan berita acara dihadapan petugas
6. Petugas akan menyerahkan uang BSU sebesar Rp 600 Ribu kepada penerima sekaligus membuktikan bahwa pencairan BSU lewat Kantor Pos.
Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dari Kemnaker sebagaimanan yang diatur dalam permenaker nomor 10 tahun 2022.
Demikianlah alur-alur pencairan BSU dari Kantor Pos untuk penerima BSU tahap 7 yang masih digulirkan pada bulan November 2022 sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terimbas kenaikan harga BBM. (*)