Pengumuman Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2022, Cek UMP Kalimantan Timur 2022 Disini!

Penulis: Peggy Dania
Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Upah Minimum Provinsi oleh Kemnaker 21 November 2022 yang berlaku 2023 untuk seluruh Provinsi, Berikut rincian UMP Kalimantan Timur tahun 2022 beserta UMP Kaltim 2020-2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan segera ditetapkan pada 21 November 2022 mendatang.

UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

Dikutip dari Kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Lihat Lagi Daftar UMP 34 Provinsi di Indonesia Tahun 2022!

Upah Minimum yang diumumkan pada 21 November 2022 akan berlaku untuk semua provinsi termasuk Provinsi Kalimntan Timur.

Sembari menunggu pengumuman kenaikan UMP tahun 2023 dari Kemnaker ada baiknya memanau rincian Upah Minimum Kalimantan Timur tahun 2022 dan perbandingan UMP 2020-2022.

Berikut Perbandingan UMP Kalimantan Timur Tahun 2022 yang dirinci per kabupaten kota, dikutip dari situs resmi BPS.

- Kabupten Paser Rp 3.050.000

- Kabupaten Kutai Rp 3. 310 000

- Kabupaten Kutai Kartanegara Rp 3 179 673

- Kabupaten Kutai Timur3.140.098

- Kabupaten Berau Rp 3.412.331

- Kabupaten Penajam Paser Utara 3.363.810

- Kabupaten Mahakam Hulu  Rp 3.309.555

- Kabupaten Balikpapan Rp 3.069.316

Halaman
12

Berita Terkini