Disahkan WHO! 8 Jenis Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berlebih yang Dilarang BPOM

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi obat sirup - Sah! 8 Jenis Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berlebih - Diperingatkan WHO Dilarang BPOM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sah sudah setelah WHO menerbitkan peringatan 8 jenis daftar merek obat sirup yang mengandung etilen glikol berlebih sesuai larangan BPOM.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan peringatan larangan keras penggunaan delapan obat sirup mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang telah dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.

Dilansir dari laman resmi WHO, produk obat sirup atau cair tersebut dianggap gagal memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman sehingga membahayakan kesehatan, terutama anak-anak.

Menurut WHO, obat-obatan ini teridentifikasi digunakan di Indonesia.

Paracetamol Drops Tambah Daftar Merek Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Lewati Ambang Batas

Namun, ada kemungkinan obat didistribusikan atau dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.

8 obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM

Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, yaitu:

- Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex

- Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama

- Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

- Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries

- Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries

- Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

- Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

- Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

Baru Lagi! Total Daftar Merek Obat Sirup untuk Anak yang Aman Dikonsumsi Mulai Hari Ini

Organisasi Kesehatan Dunia mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar di atas.

WHO juga mendesak setiap perusahaan farmasi, terutama yang memproduksi obat sirup atau cair dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol untuk lebih cermat menguji adanya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

“Semua produk medis harus disetujui dan diperoleh dari pemasok resmi atau berlisensi. Keaslian dan kondisi fisik produk juga harus diperiksa dengan cermat. Minta saran dari profesional kesehatan jika ragu,” tegas WHO.

Waspada keracunan etilen glikol dan dietilen glikol

WHO menjelaskan, konsumsi etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman bisa menyebabkan keracunan.

Efek keracunan etilen glikol dan dietilen glikol, terutama pada anak-anak, bisa menyebabkan:

- Sakit perut

- Muntah

- Diare

- Tidak bisa kencing

- Sakit kepala

- Perubahan kondisi mental

- Gagal ginjal akut

Beberapa gejala keracunan etilen glikol dan dietilen glikol di atas bisa menyebabkan kematian apabila tidak segera ditanggulangi.

Jika Anda mendapati orang atau anak-anak mengonsumsi obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi.

(*)

Berita Terkini