TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, memusnahkan ratusan botol miras hasil operasi Yustisi di sejumlah cafe di kawasan Komplek My Home Sintang dan Jalan Hutan Wisata.
Ratusan botol miras ilegal tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sintang pada Senin kemarin setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Sintang. Total ada 111 Botol miras dari berbagai macam jenis yang dimusnahkan.
“Kita sudah memusnahkan BB miras berdasarkan sidang cafe tanpa izin yang diadukan oleh warga yang sudah inkrah putusannya supaya tidak terlalu lama disimpan dan juga menghadirkan para pemilik bersama kita musnahkan di kejaksaan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Sintang, Siti Musrikah saat dikonfirmasi pada Rabu 2 Oktober 2022.
• BREAKING NEWS - Seorang Warga Diduga Jadi Korban Peluru Nyasar di Simpang 4 Hotel Garuda Pontianak
Sebelumnya, operasi Yustisi disiasati usai laporan warga yang resah dengan keberadaan cafe liar tak berizin. Pada 16 Oktober 2022, Pemkab Sintang melalui Satpol PP dan instansi terkait razia dengan sasaran sejumlah cafe di kawasan Komplek My Home Sintang dan Jalan Hutan Wisata.
Siti menegaskan, keputusan sidang bagi cafe yang belum memiliki izin seharusnya tidak boleh beroperasi kembali. Jika ditemukan, sanksi lebih berat.
Menurut Siti, para pemilik cafe harus mengurus izin operasional supaya legal, termasuk jika ingin menjual minuman keras (miras).
“Terkait izinya mereka harus segera proses. (sebelum ada izin) Seharusnya tidak buka dan tidak jual miras. Untuk para pemilik usaha tidak hanya cafe supaya segera mengurus izin supaya bisnisnya legal, miras pun kalau ada izinnya tidak masalah, yang menjadi masalah kemarin tidak punya izin, mabuk mabukan karaoke liar sampai subuh, mengganggu lingkungan sekitar. Izin warkop tapi jual miras itu juga salah,” beber Siti.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News