TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir ini pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah gencar melaksanakan program Guru Penggerak.
Melansir dari situs Kemendikbud tujuan dari program Guru Penggerak adaha untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya.
• Soal Pedagogik Tes Seleksi PPPK Guru Honorer Terbaru 2022 Lengkap Kunci Jawaban Pedagogik
Dalam mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Guru penggerak akan berperan untuk menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
Selanjutnya Guru Penggerak juga menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah dan mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
Tak hanya itu, Guru Penggerak membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Selanjutnya menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Untuk menjadi Guru Penggerak tentunya harus ada beberapa kompetensi yang dimiliki.
Secara umum sebetulnya ada 4 kompetensi yang harus dimiliki seorang guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1).
• Soal Post Test Modul 2 Kurikulum Merdeka Guru Penggerak
Empat kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Namun jika ditelaah lebih lanjut dari 4 tersebut dapat dibagi lagi dalam 8 bagian.
1. Komptensi Profesional
2. Kompetensi Sosial
3. Kompetensi Kepribadian
4. Kompetensi Pedagogik
5. Kompetensi Manajerial
6. Cakap Digital
7. HOTS (High order thinking skill)
8. Keterampilan Mengadakan Variasi dalam Pembelajaran