TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Bantuan Sosial ( Bansos ) Merupakan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat dibidang kemanusiaan dengan tujuan untuk meringankan keluhan-keluhan sosial yang sedang terjadi ditengah masyarakat sebagai upaya penangan suatu masalah tertentu.
Adapun Bansos diberikan kepada masyarakat melalui penjaringan khusus dan dianggap sangat membutuhkan oleh pemerintah, Hadirnya Bansos diharapkan bisa menjadi solusi untuk berbagai masalah terutama penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial ( Bansos ) kepada warga-warga yang miskin, tidak mempunyai pekerjaan dan yang lainnya.
• Cek Lagi! Bansos yang Berlanjut November 2022 Mulai PKH, BLT BBM Hingga BPNT Berikut Nominalnya!
Bansos merupakan pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah melalui daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif.
Bansos disalurkan bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial terhadap masyarakat.
Pemberian dana Bansos dari pemerintah terhadap masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 32 tahun 2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Bansos diberikan kepada masyarakat yang mengalami risiko sosial, yang dimana dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang.
• Bansos PKH tahap 4 Bergulir November 2022, Berikut Dasar Hukum PKH Sebagai Stimulus Pemerintah!
Berikut ketentuan yang mengatur tentang Bansos sebagaimana yang dirangkum Tribunpontianak dari berbagai sumber resmi milik situs Pemerintah.
Ketentuan mengenai bansos diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Peraturan ini mengubah UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Menurut UU tersebut, bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, Tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.
Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Daftar Bansos yang disalurkan secara rutin oleh pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2022:
1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat berupa PKH bagi mereka yang namanya terdaftar sebagai penerima pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Bansos yang berupa PKH diberikan berdasarkan kategori berikut:
- PKH Ibu Hamil
- PKH Balita
- PKH Anak Sekolah
- PKH Lansia.
Bansos yang diberikan untuk ketegori tersebut berbeda beda dalam bentuk uang tunai yang masa pencairannya 4 tahap dalam 1 tahun.
2. BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai merupakan Bansos yang disalurkan awal mula Covid-19 berupa bahan kebutuhan pokok, BPNT juga diberikan dalam beberapa tahanpan layaknya PKH.
Sesuai dengan namanya BPNT merupakan Bansos yang diberikan kepada penerima dengan nominal Rp 200 Ribu namun tidak dapat ditukar dalam bentuk uang tunai.
Bansos BNPT ditukarkan melalui kios khusus yang bekerjasama dengan dinas sosial kabupaten kota, Tempat penukaran BPNT sering dikenal dengan istilah e-warong.
• Cara urus KTP Rusak Dikantor Disdukcapil Untuk Keperluan Bansos PKH, BLT BBM Hingga BSU!
3. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan program semi Bansos yang diagendakan sepanjang tahun,Prakerja digulirkan untuk meningkatkan kwalitas angkatan kerja melalui pelatihan dan pemberian insentif secara bertahap.
4. BLT BBM
BLT BBM merupakan Bansos yang diberikan pada saat kondisi negara tidak dalam keadaan normal, contohnya saat terjadi inflasi atau masalah pelik yang dihadapi saat Pandemi.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
6. Bansos UMKM
Bansos UMKM dan BLT penetapannya tidak jauh berbeda yaitu sama-sama untuk meningkatkan daya beli masyarakat saat inflasi.
Bansos UMKM hanya akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan memilii bidang usaha.
Itulah jenis-jenis Bansos jangka panjang yang kami sajikan dan berdasarkan observasi dari beberapa situs resmi milik pemerintah. Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)