Khazanah Islam

Arti dan Dasar Hukum Ikrar Dhaman, Konsep Peralihan Hutang dalam Islam

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dhaman adalah suatu ikrar atau lafadz yang disampaikan berupa perkataan atau perbuatan untuk menjamin pelunasan hutang seseorang.

Sehingga selanjutnya kewajiban membayar hutang atau tanggungan itu berpindah dari orang yang berhutang kepada orang yang menjamin pelunasan hutangnya.

Dasar Hukum Dhaman didalam islam boleh dan sah.

Arti, Rukun dan Hukum Sulhu, Cara Penyelesaian Sengketa dalam Islam

Arti diperbolehkan oleh syariat Islam, selama tidak menyangkut kewajiban yang berkaitan dengan hak-hak Allah.

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ ٱلْمَلِكِ وَلِمَن جَا ءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Artinya: “Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.” (Q.S Yusuf : 72)

  • Rukun dan Syarat Dhaman

Rukun Daman antara lain :

a. Penjamin (da min).

b. Orang yang dijamin hutangnya (madmun ‘anhu).

c. Penagih yang mendapat jaminan (madmun lahu).

d. Lafal/ ikrar.

Adapun syarat dhaman antara lain :

a. Syarat penjamin

1) Dewasa (baligh)

2) Berakal (tidak gila atau waras)

3) Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa)

4) Orang yang diperbolehkan membelanjakan harta.

5) Mengetahui jumlah atau kadar hutang yang dijamin.

b. Syarat orang yang dijamin, yaitu orang yang berdasarkan hukum diperbolehkan untuk membelanjakan harta.

c. Syarat orang yang menagih hutang, dia diketahui keberadaannya oleh orang yang menjamin.

d. Syarat harta yang dijamin antara lain:

1) Diketahui jumlahnya

2) Diketahui ukurannya

3) Diketahui kadarnya

4) Diketahui keadaannya

5) Diketahui waktu jatuh tempo pembayaran.

e. Syarat lafadz (ikrar)

yaitu dapat dimengerti yang menunjukkan adanya jaminan serta pemindahan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pelunasan hutang dan jaminan ini tidak dibatasi oleh sesuatu, baik waktu atau keadaan tertentu.

.

.

.

.

.

(*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkini