TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muslim yang taat akan menjauhi makanan yang haram untuk dikonsumsi.
Hal tersebut merupakan bagian dari perintah Agama.
Apakah yang dimaksud dengan makanan yang haram dalam perspektif Islam?
• Kenapa Babi dan Anjing Haram? Arti dan Penjelasan Tentang Binatang Haram dalam Islam
Makanan adalah suatu benda atau hal yang dimakan oleh manusia kemudian dicerna dan diserap dalam tubuh untuk menghasilkan energi dan mendukung segala aktifitas.
Adapun kata haram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang artinya sesuatu yang dilarang.
Secara sederhana disimpulkan bahwa makanan haram adalah makanan atau suatu benda yang haram dikonsumsi oleh manusia terutama umat Islam dan apabila tetap mengkonsumsinya maka akan berdosa.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam alquran dan Hadis, dan bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal untuk dimakan.
Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam di antaranya sebagai berikut.
a. Haram Aini
Haram Aini dimaksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram ditinjau dari sifat bendanya seperti daging babi, darah, dan bangkai.
Haram karena sifat tersebut, ada tiga yaitu:
1) Berupa hewani yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan seperti daging babi, anjing, ulat, buaya, darah hewan, nanah, dan lain-lain.
2) Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari tumbuhan seperti kecubung, ganja, serta daun beracun.
3) Benda yang berasal dari perut bumi, apabila dimakan orang tersebut, akan mati atau membahayakan dirinya, seperti timah, aspal, logam dan lainnya.
b. Haram Sababi
Haram Sababi maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang menjadikan haramnya makanan tersebut, seperti daging sapi digoreng dengan minyak babi.
Haram sababi dapat juga ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti :
1) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara alim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, dan lain-lain.
2) Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, undian harapan, taruhan, menang judi, dan lain-lain.
3) Hasil haram dari penjualan makanan haram seperti menjual daging babi, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan. Uang tersebut haram.
4) Hasil haram dari membungakan uang (riba), yaitu menggandakan uang. Uang hasil penggandaan uang hukumnya haram.
Makanan yang diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain:
a. Terdapat dalil yang melarang untuk memakannya.
b. Kotor, menjijikkan, mendatangkan mudarat, serta berbahaya bagi tubuh dan kesehatan.
c. Makanan yang mengandung racun.
d. Makanan yang dapat memabukkan.
e. Disembelih tanpa menyebut nama Allah dan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk sajen/sesembahan.
Berapa jenis makanan yang diharamkan oleh Allah SWT antara lain :
a. Bangkai binatang, kecuali ikan dan belalang.
b. Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah dimasak seperti saren/dideh yang mirip dengan daging hati dan limpa, ada yang mengatakan marus yaitu makanan yang asalnya darah haram
c. Makanan yang buruk, menjijikkan atau najis seperti kecoa, lalat, tikus, cacing, kutu dan lain-lain.
d. Daging babi, termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua bagian dari hewan tersebut.
e. Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
f. Makanan yang membahayakan Contoh makanan yang mengandung racun, mengandung alkohol, dan makanan yang basi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Ibtidaiyah MI/SD Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.