TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran kenaikan Gaji Buruh tahun 2022 bergantung terhadap kenaikan Upah Minimum 2022 yang disebut bakal naik 10 persen.
Penetapan Upah Minimum 2023 masih dalam pembasahan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja.
Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Indonesia Aloysius Uwiyono menyampaikan kenaikan upah minimum tahun 2023 setidaknya 9 persen sampai 10 persen.
Hal ini menimbang dari hitung hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun ini.
• Rincian Besaran Gaji Pegawai Indomaret Terbaru 2022 Lengkap Semua Posisi Jabatan
"Menurut saya kenaikan upah minimum 2023 diperkirakan 9 persen - 10 persen.
Karena inflasi diperkirakan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,9 persen tahun ini," terang Aloysius pada Kontan.co.id, Minggu 23 Oktober 2022.
Sebelumnya, buruh menuntut kenaikan upah minimum sebanyak 13 persen pada 2023.
Alasannya pasca kenaikan harga BBM daya beli buruh cukup terpukul.
Menanggapi hal ini, menurut Aloysius pertimbangan kenaikan inflasi juga harus mempertimbangkan kemampuan dari sisi pengusaha.
Dia menjabarkan kalau besaran kenaikan upah pekerja harus didasarkan pada perhitungan yang rasional.
Dan kontekstual terhadap biaya hidup layak para buruh di satu sisi dan daya tahan dunia usaha di sisi lain.
"Menurut saya 13 persen terlalu tinggi buat pengusaha.
Perhitungan UMP berdasarkan kenaikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, sesuai perhitungan PP 36/2021," tambah Aloysius.
• Rincian Gaji Pegawai Alfamart Terbaru - Kasir hingga Manajer Kini Nyaris Rp 10 Juta, Minta Daftar?
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga pernah mengutarakan hal tersebut.
Menurutnya penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan dan masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.
"Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan.
Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS.
BPS akan menjadi penyedia data," katanya, Kamis 20 Oktober 2022.
(*)
.
.
.
.
.