TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) untuk tahap 6 mulai disalurkan kepada penerima lewat Rekening bank Himbara dan lewat Kantor Pos dengan nominal Rp 600 Ribu setiap penerima.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 13 Oktober 2022.
Dana BSU bulan Oktober 2022 akan disalurkan lewat rekening Bank Himbara, selain itu pencairan dana BSU juga bisa dilakukan lewat Kantor Pos.
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Ida mengutip Kompas.com
Baca Selanjutnya: Resmi bsu tahap rp ribu akan cair kemnaker masih tunggu data bpjs ketenagakerjaan
Secara Khusus artikel ini membahas tata cara pencairan dana BSU dari Kantor Pos, Pasalnya Pemerintah sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar mempercepat pencairan dana dan lebih difokuskan kepada penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara.
Pencairan bansos lewat Kantor Pos juga lebih mudah, karena pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Himbara.
Ida juga memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia, tidak dipungut biaya sepeser pun.
Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, kepada Kompas.com
Sedangkan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Wajib diketahui untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Baca Selanjutnya: Resmi bsu tahap rp ribu akan cair kemnaker masih tunggu data bpjs ketenagakerjaan
Cara ambil BSU di kantor pos