TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 4 telah dimulai dan sekarang tersedia bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Sebagaimana penyaluran BSU sebelumnya penyaluran BSU Tahap 5 akan dilakukan setelah masa pencairan BSU Tahap 4 Selesai dicairkan ke rekening penerima.
Penerima yang layak mendapatkan BSU Tahap 5 telah diatur sebagaimana yang menjadi persyaratan daftar BLT BSU.
Pencairan BSU dapat dilakukan pengecekan melalui dua cara online yaitu melalui Link Kemnaker atau Link BSU Ketenagakerjaan.
• BSU Tahap 4 Rp 600 Ribu Tahun 2022 Dicairkan Lewat Rekening Penerima, Link Cek ada Disini!
Inilah Syarat Penerima BSU Tahap 5
Beberapa syarat pekerja yang dapat menerima BSU tahap 5 antara lain adalah sebagai berikut.
* Penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bansos lain seperti BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau
* Tidak menerima Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro ( UMKM ).
* Bukan kelompok pekerja yang termasuk ASN, TNI atau Polri.
* Terdaftar sebagai warga negara yang memiliki dokumen kependudukan berupa KTP.
* Penerima terdata sebagai anggota BPSJ Ketenagakerjaan.
* Pekerja yang menerima upah atau Gaji Maksimal 3,5 juta perbulan.
Masih sama dengan syarat di tahap-tahap sebelumnya, sebab dinilai syarat ini paling efektif untuk menjaring penerima BSU agar tepat sasaran.
Jika nanti sudah dimulai pencairan maka calon penerima bisa mendaftar BSU Tahap 5 dengan cara berikut ini.
Pada dasarnya, penerima Bantuan Subsidi Upah adalah pekerja yang telah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, minimal sampai bulan Juli 2022 lali.
Otomatis, cara daftar penerima BSU tahap 5 ini sudah secara otomatis dilakukan ketika pekerja masuk dalam program tersebut.
Pendaftaran secara mandiri hingga saat ini tidak dimungkinkan, sebab data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi acuan utama.
Jadi secara sederhana, pekerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak akan masuk dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menerima BSU di semua tahapannya.
Pada dasarnya data yang dibutuhkan untuk pencairan BSU tahap 5 sendiri sudah dipegang oleh kementerian terkait, yang merupakan data dari seleksi tahap 4 lalu. Maka dari itu, idealnya proses seleksi dan pemadanan tidak akan memakan waktu lama.
Mengacu pada proses sebelumnya, diprediksi maksimal BSU tahap 5 akan dicairkan dua pekan dari tanggal BSU tahap 4 cair.
Itu tadi sedikit penjelasan mengenai cara dapat BSU tahap 5 dan hal-hal terkait lainnya.
Ingat, bagian akhir dari artikel di atas berupa prediksi, dan bukan tanggal pasti.
Jadi sangat disarankan untuk menantikan pengumuman resmi dari pemerintah selanjutnya.
Pemberian BSU Tahap 5 Merupakan program pemerintah untuk tetap menjaga daya belim masyarakat ditengah kenaikan harga BBM. (*)