Proses penerbitan SPLP dapat memakan waktu yang lebih lama jika pemohon tidak dapat menunjukkan kartu identitas dan status kewarganegaraan.
• Jokowi Instruksikan Agar Buat Paspor Dipermudah, Simak Syarat Buat Paspor Terbaru Bagi Calon TKI!
3. Segera urus pembuatan paspor baru begitu kembali ke Indonesia
Setelah menyelesaikan seluruh proses di atas, Anda dapat menggunakan SPLP untuk melanjutkan kegiatan Anda di negara tersebut.
Hal ini dikarenakan SPLP hanya berlaku sebagai paspor pengganti sementara selama Anda berada di luar negeri.
Besaran Biaya Denda Paspor Hilang dan Rusak
Namun, berdasarkan peraturan baru, Anda harus membayar denda kehilangan paspor. Denda tersebut resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.
Biaya yang harus Anda bayarkan sebagai denda paspor hilang sebesar adalah Rp 1.000.000
Besaran biaya denda paspor rusak adalah sebesar Rp 500.000. Perlu diperhatikan bahwa biaya denda tersebut di luar harga penggantian paspor, yaitu:
Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000;
Biaya e-paspor 48 halaman: Rp 650.000
Demikian beberapa cara mengurus paspor hilang di luar negeri yang telah dirangkum oleh merdeka.com. Jaga baik-baik paspor Anda agar kegiatan Anda di luar negeri tidak terganggu untuk mengurus paspor hilang di luar negeri. (*)