Untuk dapat mendapatkan SPLP, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar bisa mendapatkan SPLP tersebut.
• Cara Buat Paspor Biasa Jadi E-Paspor? Cek Cara Perpanjangan Paspor Online Disini!
Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
Persiapkan dokumen untuk mengurus pergantian Paspor milik anda, adapun dokumen persyaratan adalah sebagai berikut:
* KTP asli dan Fotocopy
* Akta kelahiran/Buku Nikah
* Kartu Keluarga
* Surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian.
* Jika ada sertakan juga salinan Paspor yang hilang.
* Formulir permohonan SPLP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani
* Pasfoto ukuran paspor dengan latar belakang berwarna terang.
* Susun berkas tersebut kedalam Map dengan rapi dan dibawa ke KBRI.
* Membayar biaya pembuatan SPLP.
Biaya pembuatan SPLP bervariasi untuk setiap negara, beberapa negara menetapkan biaya sebesar 5 dollar AS atau sekitar Rp 55.000.
Lama proses pembuatan SPLP bergantung pada KBRI di masing-masing negara.