TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak manfaat satu diantara manfaat yang diterima pesertanya ialah bisa memudahkan dalam pendaftaran Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Pasalnya Kementerian Ketenagakaerjaan juga memberikan informasi mengenai BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 2 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Lantas bagaimana jika pekerja atau karyawan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Karyawan yang belum menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar secara online.
• Kapan Pencairan BSU Tahap 2 ? Kesempatan Bagi Yang Belum Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan
Untuk informasi lebih lanjut Simak cara gabung BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Dengan bergabung BPJS Ketenagakerjaan tentunya ada banyak manfaat perlindungan yang bisa didapatkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.
Pekerja yang merupakan Penerima Upah ( PU ) maupun Bukan Penerima Upah ( BPU ) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.
"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile ( JMO ).
Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Sabtu 24 September 2022.
Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah ( PU )
Syarat pendaftaran
Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
- Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
- Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
- NPWP Perusahaan
- KTP Pemilik Perusahaan
- KTP Tenaga Kerja
- Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha
Tata cara pendaftaran
* Klik portal layanan pendaftaran di sini.
* Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.
* Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
* Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
* Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
* Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.
* Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
Demikian cara untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan sebagai pekerja dengan kategori penerima Upah, Selanjutnya silahkan anda menyimak cara mengecek status penerima BSU lewat BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ( KLIK DISINI )
Selain melalui laman Kemnaker, pengecekan status penerima BSU tahap kedua 2022 juga bisa dilakukan lewat laman BSU milik BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?" di bagian bawah laman tersebut
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
- Pastikan nomor ponsel dan email yang dituliskan telah benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
Klik "Lanjutkan".
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Demikian cara mudah yang bisa anda ikuti dalam mendaftar BPJS Kesehatan sekaligus cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker 2022. (*)