TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Dokumen Kartu Keluarga yang diterbitkan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota merupakan dokumen kependudukan setiap kepala keluarga.
Dokumen kependudukan ini berisi susunan seluruh identitas secara berurutan anggota keluarga.
Untuk mengurus dokumen ini pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun karena hal ini telah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya.
Beberapa daerah di Indonesia kini telah mempermudah urusan masyarakat yang ingin membuat Kartu Keluarga yaitu melalui Kantor Camat terdekat dengan domisili.
Akan tetapi cara ini harus dilakukan di hari kerja dan pada jam kerja.
Lantas bagaimana cara membuat Kartu Keluarga Secara Online ?
Apakah bisa ?
Tentu saja bisa !
Kini untuk mengurus dokumen kartu Keluarga bisa diurus secara online termasuk mempermudah di hari Sabtu dan Minggu.
• Cara Ganti Kartu Keluarga Saat Pindah Domisili Beda Kabupaten
Adapun Syarat-syaratnya dapat diperhatikan sebagai berikut :
* Surat pengantar dari Kepala Lingkungan.
* Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Ijin Menetap yang habis masa berlakunya.
* Fotocopy Akta Perkawinan.
* Fotocopy Akta Perceraian.
* Fotocopy Akta Kelahiran.
* Fotocopy Akta Pengangkatan Anak bagi Anak Angkat.
• Dokumen Persyaratan Buat Kartu Keluarga Setelah Menikah Beda Kabupaten, Cek Caranya Disini !
Berikut cara cetak Kartu Keluarga online terbaru September 2022 ( https://dukcapil.kemendagri.go.id) :
* Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat.
* Bisa juga dilakukan secara daring melalui situs ini atau aplikasi layanan kependudukan masing-masing daerah di ponsel pintar.
* Jangan lupa untuk mencantukan nomor ponsel dan email yang bisa dihubungi agar petugas Dukcapil bisa mengirimkan softfile KK untuk di cetak Kartu Keluarga online mandiri.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses cetak Kartu Keluarga sendiri.
* Permohonan yang sudah diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat.
Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ( SIAK ) akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat ( SMS ) dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF.
Selain itu akan diberikan PIN rahasia untuk membuka layanan cetak Kartu Keluarga online.
Jangan lupa untuk mengecek kembali data cetak Kartu Keluarga online yang dikirim oleh Dukcapil tersebut agar tidak ada kesalahan.
Jika ada kesalahan, segera hubungi kantor Dukcapil setempat atau melalui situs resmi Dukcapil.
Jika seluruh data Kartu Keluarga yang dikirimkan sudah benar, maka langsung bisa di cetak KK online secara mandiri.
Simpan soft file KK tersebut yang berbentuk PDF dengan aman, agar jika dibutuhkan bisa digunakan lagi untuk cetak Kartu Keluarga online.
Dengan demikian File Kartu Keluarga yang baru diajukan dapat disimpan juga dalam bentuk File dan bisa diprint sendiri jika sewaktu waktu diperlukan untuk pencetakan.
Bagaimana ? Mudah bukan caranya, Itulah tadi cara mengurus dokumen Kartu Keluarga