TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab Subsidi Gaji Rp 1 juta tak kunjung cair akhirnya terungkap lewat pernyataan terbaru Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah.
Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU atau subsidi gaji hingga kini masih belum disalurkan.
Padahal, pemerintah telah mengumumkan tahun ini BSU akan kembali disalurkan kepada para pekerja dengan Gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya hanya bertugas sebagai penyalur.
BSU tersebut menggunakan dana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di bawah kendali Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
• Diumumkan Jokowi Hari Ini! Cek Besaran Gaji PNS TNI Polri Terbaru Tahun 2022
"Itu menggunakan dana di PC-PEN kita akan tunggu exercise-nya seperti apa. Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN," katanya ditemui di Kompleks MPR DPR, Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Menaker bilang, dana BSU telah dialokasikan.
Sekarang ini, Kemenaker dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) sebagai pemilik data masih menyeleksi para pekerja yang berhak menerima.
"Sudah teralokasi. Tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut. Kami belum mendapat arahan (salurkan BSU) dari Pak Menko Perekonomian," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan BSU bakal disalurkan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program BSU senilai Rp 1 juta kembali dilanjutkan tahun ini.
Adapun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Airlangga juga mengatakan, saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp 1 juta.
Dia menyebut penyaluran BSU tersebut tidak akan memakan waktu lama.
• Cara Aman Kelola Gaji Agar Optimal dan Efisien sampai Akhir Bulan
Cara mengecek penerima BSU
Jika Anda termasuk dalam persyaratan sebagai penerima BSU yakni pekerja swasta dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan dan anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa disimak tata cara pengecekan penerima BSU.
Ada 3 cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
1. Laman BPJS Ketenagakerjaan
Cara pertama untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
- Cek bagian verifikasi
- Ketuk "Lanjutkan"
- Hasil akan ditampilkan.
• Gaji PNS TNI Polri Naik Tahun 2022 akan Diumumkan Presiden Jokowi Besok
Jika Anda terdaftar sebagai calon penerima, maka informasi yang ditampilkan adalah:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon oenerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Namun jika tidak terdaftar, maka teks yang ditampilkan adalah:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
2. Laman resmi Kemnaker
Selain itu, cara lain untuk mengecek penerima BSU 2022 bisa dengan mengunjungi laman resmi Kemnaker.
Berikut tata caranya:
- Kunjungi laman www.kemnaker.go.id
- Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
- Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima atau bukan
• Tarif Baru Ojol Resmi Naik Mulai Hari Ini! Apa Dampak Terhadap Gaji Driver Ojek Online?
3. Aplikasi BPJSTK Mobil
Karena salah satu syarat penerima BSU Rp 1 juta yakni peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka pastikan Anda terdaftar aktif.
Berikut cara ceknya:
- Install aplikasi BPJSTK Mobile di ponsel Anda
- Masukkan KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan)
- Masukkan NIK e-KTP
- Tuliskan tanggal lahir
- Masukkan nama (cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP)
Setelah terdaftar dan login, nantinya peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan memilih menu "Kartu Digital".
Pada bagian bawah di dalam menu tersebut akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.
Itulah penjelasan mengenai tata cara mengecek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resmi BPJS Naker, aplikasi BPJSTK Mobile, dan situs resmi Kemnaker.
(*)