Satreskrim Polres Ketapang Ringkus Tersangka Jambret di Beberapa TKP, Ini Barang Bukti yang Disita

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti sepeda motor yang diamankan Polres Ketapang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - JU (38), tersangka spesialis jambret yang sering beraksi di Jalanan Kota Ketapang akhirnya diringkus Tim Reskrim Polres Ketapang.

Ia diringkus setelah aksi terakhirnya menjambret seorang ibu rumah tangga,  Sri (57) di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Selasa 28 juni 2022 lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyampaikan kronologi diamankannya pelaku JU berawal dari adanya laporan kejadian penjambretan yang dilaporkan korban Sri ke Polres Ketapang.

“ korban pada saat itu mengalami peristiwa penjambretan di Jalan M Tohir tepatnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Ketapang. Korban yang sedang berkendara langsung dipepet pelaku dari belakang dan merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban dimana tas tersebut berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan handphone merk Vivo Y12s warna abu abu dengan total kerugian Rp 2.700.000,” ujar Muhammad Yasin, Senin 18 Juli 2022.

Lebih jauh diterangkannya, setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai tersangka.

Pelaku Jambret di Menjalin Berhasil Ditangkap

Usaha Tim Reskrim membuahkan hasil setelah mengetahui identitas dan tempat persembunyian pelaku.

Pada Minggu 17 Juli 2022 malam, Tim Buru Sergap Polres Ketapang melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku berinisial JU di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong, dimana diduga kuat JU sebagai pelaku penjambretan kepada korban Sri di Jalan M Tohir beberapa waktu lalu.

“ Dalam penangkapan tersebut. Turut kita amankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone Vivo Y12s warna abu abu biru yang bersesuaian dengan handphone yang dilaporkan hilang dijambret oleh korban, serta sabuah sepeda motor matic merek Honda Vario bewarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," terang Muhammad Yasin .

"Sebagai informasi bahwa dalam dua minggu terakhir, tersangka JU sudah beraksi sebanyak tiga kali di berbagai lokasi di Kota Ketapang,” tambah Muhammad Yasin .

Menurut Yasin, atas perbuatannya, tersangka dapat disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“ Kami juga sampaikan ke seluruh warga masyarakat Kabupaten Ketapang untuk berhati hati serta waspada saat berkendara, khusus kepada pengendara wanita untuk menghindari jalanan yang sepi di malam hari serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan apabila mengalami peristiwa tindak kejahatan untuk segera melaporkan ke Polisi," tukas Muhammad Yasin .

Berita Terkini