TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkuban menjadi amalan paling utama bagi Umat Islam di Hari Raya Idul Adha 1443 H tahun ini 2022.
Setelah melaksanakan Sholat Idul Adha, bagi yang mampu berkurban diutamakan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Menyembelih hewan kurban tentu ada tata caranya sesuai syariat Islam, selain itu juga hewan yang dikurbankan juga harus memenuhi syarat dan ketentuannya.
Untuk melaksanakan penyembelihan sempurnakan dengan membaca doa serta tata cara yang baik dan menggunakan adab secara secara Islami.
Daging hewan kurban akan dibagikan kepada masyarakat, yang akan menjadi ladang pahala bagi yang berkurban.
Serta sebagai simbol ketakwaan kepada Allah menjalankan syariah Islam.
• Pastikan Hewan Kurban Sehat, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Sapi dan Kambing Milik Warga
Doa Memotong Hewan Kurban Idul Adha
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
"Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm."
Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."
Tata Cara Menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam
1. Menyiapkan pisau atau alat penyembelihan sejenisnya yang telah diasah tajam.
2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
3. Membaca doa.
4. Menyembelih hewan kurban dengan memotong leher atau tenggorokannya, tepat di urat nadi.
• Penerima Bantuan Hewan Kurban di Sekadau Bersyukur Atas Kepedulian Pemerintah
Syarat Hewan Kurban
- Sapi umur 2 tahun ke atas, berlaku untuk 7 orang.
- Kambing, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
- Domba, umur 1 tahun ke atas, berlaku untuk 1 orang.
Adab saat Menyembelih Hewan Kurban
- Pakai pisau yang tajam.
- Hewan yang disembelih hendaknya menghadap arah kiblat.
- Sembelih hingga putus dua urat yang ada di kiri dan kanan leher.
- Membaca doa saat menyembelih hewan
بِسْمِ اللهِ، وَاللهُ أَكْبَ
Itulah sejumlah aturan dan waktu utama dalam penyembilahan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H.