Apa itu Prioritas Afirmasi 2 PPDB Jakarta 2022 ?

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Afirmasi adalah jalur khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dalam melanjutkan jenjang pendidikan.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2022 menyediakan total kuota jalur afirmasi sebesar 25 persen.

Di PPDB Jakarta 2022, jalur afirmasi dibagi menjadi dua. Ada afirmasi 1 dan afirmasi 2.

Pendaftaran dan proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur afirmasi prioritas kedua pada Senin 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Apa itu Prioritas Afirmasi 1 PPDB Jakarta 2022 ?

Apa itu Prioritas Afirmasi 2 ?

Berdasarkan, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, prioritas Afirmasi 2 atau afirmasi prioritas kedua diberikan kepada pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yan masih aktif pada tahap I dan II pada tahun berjalan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial.

Selain itu, jalur afirmasi prioritas kedua juga diperuntukkan bagi anak pengemudi mitra Trans Jakarta yang mengemudi bus kecil yang direkomendasikan Dinas Perhubungan.

Jalur afirmasi prioritas kedua juga untuk anak dari pekerja dengan gaji paling besar 1,1 kali upah minimum provinsi.

Berdasarkan situs PPDB Online DKI Jakarta, kegiatan pendaftaran secara online dibuka pada 20-22 Juni 2022.

Adapun syaratanya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022. Berikut persyaratannya:

  • Bagi anak penerima KJP Plus, disyaratkan sebagai penerima KJP Plus 2021 atau yang masih aktif.
  • Bagi anak penerima PIP yang masih aktif.
  • Bagi calon peserta didik baru (CPDB) dari anak yang terdaftar dalam DTKS, namanya tercantum dalam berita acara serah teima DTKS dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
  • Bagi anak dari pegemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orangtuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  • Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), nama orangtuanyatercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Pendaftaran terakhir dijadwalkan Rabu, 22 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Adapun proses seleksi juga dimulai pada 20 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Seleksi akan berakhir pada 22 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

Hasil seleksi PPDB Jakarta untuk jenjang SMP jalur ini akan diumumkan pada 22 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.

Setelah dinyatakan lulus, calon siswa disyaratkan untuk lapor diri secara online mulai 23-24 Juni 2022 pukul 08.00 WIB. Lapor diri ditutup pada 24 Juni 2022 pukul 14.00 WIB.

(*)

Berita Terkini