TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2022 di Kalimantan Barat segera dibuka mulai 20 - 26 Juni 2022.
Sebelum mendaftar, pastikan calon siswa maupun orang tua atau wali siswa memperhatikan syarat-syarat, tata cara dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar di Sekolah pilihan
Berikut adalah langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online 2022
PPDB SMA / SMK di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 dilaksanakan secara online menggunakan Sistem Aplikasi Penerimaan Siswa/i Baru Online SMA/SMK (SIAPBESIBOK) dari tanggal 20 - 26 Juni 2022, yang dapat diakses pada situs https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Berikut ini adalah jadwal PPDB Kalimantan Barat 2022 seperti dikutip dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id:
1. Pendaftaran: 20 - 26 Juni 2022 pukul 00:00 - 23:59 WIB
2. Validasi data oleh sekolah: 20 - 27 Juni 2022 pukul 08:00 - 14:00 WIB
3. Masa Sanggah (Perbaikan berkas yang diunggah): 28 Juni – 01 Juli 2022 pukul 08:00 - 14:00 WIB
4. Validasi Kembali oleh sekolah: 28 Juni – 01 Juli 2022 pukul 08:00 - 14:00 WIB
5. Pengumuman Final : 03 Juli 2022 pukul 12:00 WIB
6. Daftar Ulang dan Verifikasi Berkas Fisik: 04 - 07 Juli 2022 pukul 08:00 - 14:00 WIB.
Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online 2022/2023
Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, berikut adalah langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online Tahun 2022 /2023:
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara online atau mandiri menggunakan handphone (Hp) komputer atau laptop, melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id kemudian calon peserta didik melakukan hal berikut ini:
- Membuat akun dengan mengisikan email, nomor HP, NISN, nama ibu kandung dan password.
- Memilih Jenjang SMA atau SMK
- Melengkapi biodata
- Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih
2. Memilih Sekolah
Setelah melakukan upload berkas maka calon peserta didik harus memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian ATURAN PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Setelah memilih sekolah calon peserta didik harus mencetak bukti pendaftaran.
4. Perbaikan data berkas yang sudah diupload
Jika berkas-berkas yang diupload statusnya tidak valid maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan terlebih dahulu menghubungi sekolah pilihan pertama untuk dibukakan akses perbaikan berkas pada alokasi waktu pendaftaran atau pada saat masa sanggah kemudian sekolah akan memvalidasinya kembali sampai statusnya menjadi Valid.
5. Verifikasi berkas fisik saat calon peserta daftar ulang
Jika calon peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan maka sesuai penjadwalan calon peserta didik yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat pendaftaran dan surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah.
Ketentuan Jalur Sesuai Jenjang yang Dipilih
A. Pilihan jalur jenjang SMA
1). Jalur Zonasi
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih;
- Upload/unggah scan foto KK asli atau surat domisili jika tidak
mempunyai KK (gambar harus jelas);
- Upload SKL.
2). Jalur Prestasi
- Prestasi dengan nilai raport : mengisikan nilai rata – rata pengetahuan semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris;
- Kemudian melakukan upload/unggah scan foto raport semester 1-5 beserta halaman identitas raport;
- Prestasi akademik dan non akademik : mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib mengupload scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional;
- Upload SKL.
3). Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Wajib mengupload scan foto surat keterangan/surat tugas orang tua dari instansi terkait maksimal 3 (tiga) tahun dan surat keterangan dari kepala sekolah untuk anak pendidik di sekolah yang bersangkutan;
Upload SKL.
4). Jalur Afirmasi
- Upload/unggah scan foto KIP atau KKS-PKH beserta KK asli atau surat domisili jika tidak mempunyai KK (gambar harus jelas)
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
- Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih.
- Upload SKL.
B. Pilihan Jalur Jenjang SMK
Untuk jenjang SMK hanya ada jalur reguler.
1). Mengisi nilai pengetahuan raport mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris.
2). Kemudian mengupload / unggah scan foto nilai pengetahuan raport semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) dan halaman identitas raport
3). Mengisi data prestasi akademik atau non akademik dan wajib menguplod scan foto sertifikat yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat kabupaten/kota , provinsi, sampai dengan nasional/internasional.
4). Mengisi data KIP atau KKS- PKH untuk calonpeserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
5). Upload/ unggah scan foto KIP atau KKS - PKH
6). Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik untuk domisili yang dekat dengan sekolah tujuan.
7). Upload scan foto KK asli.
8). Upload surat keterangann tidak buta warna jika memilih jurusan tertentu.
9). Upload SKL.
Sebelum mendaftar berikut adalah LINK Video Tutorial Pendaftaran SMA Jalur Zonasi dan SMK.
>>> LINK VIDEO TUTORIAL PPDB SMA
>>> LINK VIDEO TUTORIAL PPDB SMK