TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Agus Priyadi mengatakan bahwa Ombudsman akan lebih konsen untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di tahun ini.
Apalagi dikatakannya sekarang sudah mulai memasuki Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ).
“Jadi kami bisa lebih mengawasi dan mencocokan data antara yang lulus PPDB online dan dengan daftar absen saat PTM di sekolah. Sama dengan yang sudah kita lakukan ditahun 2018 karena banyak sekali ditemukan tiipan yang tidak melalui jalur semestinya,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 14 Juni 2022.
Dikatakannya besok Ombudsman Provinsi Kalbar akan melakukan pertemuan dengancpihak sekolah dibawah Kemenag, dan pada 15 Juni mendatang juga dilanjtkan dengan pertemuan dengan pihak SMP, SMA, SMK, yang akan membahas terkait PPDB.
Agus mengatakan untuk memastikan jalannya PPDB di Provinsi Kalbar bebas mal admistrasi, tidak hanya pungli. Hal pertama yang harus dilakukan tentu dari para pelaksananya yang harus melakukan sesuai ketentuan.
• Batas Waktu Lapor Diri Setelah Lolos Seleksi PPDB Online Masuk SD Jakarta & Cek Hasil PPDB Jakarta
Kedua, peran serta masyarakat untuk berani melaksanakan atau mengikuti PPDB sesuai ketentuan. Ketiga kalau terjadi penyimpangan berkenaan pelaksanaan dilapangan mereka (masyarakat) harus berani melapor ke panitia atau ke kanal pengaduan yang disediakan. Sehingga bisa cepat ditanggapi.
“Kalau dalam 1x24 jam laporan tidak ditanggapi, mereka bisa langsung lapor ke kami (Ombudsman). Kalaupun ada laporan kita lakukan penanganan secara cepat,”ungkapnya.
Adapun cara melapor ke Ombudmasn jika ditemukan pelaksanaan PPDB yang tidak sesuai aturan bisa secara online yakni melalui web dan media sosilai Ombudsman Kalbar.
“Kita harap karena ini adalah SMA/SMK duluan PPDB nya mereka harus berpegang pada ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Sehingga para petugas atau panita harus tegas jangan sampai meloloskan mereka yang dititipkan untuk lulus PPDB tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau sudah PTM kita tidak hanya melakukan pemeriksana sampai disitu saja, tapi kita akan cek dijalur online dan jalur kelas,”tegasnya
Ia mencontohkan kasus di tahun 2018 ditemukan 300 siswa titipan dibeberapa sekolah. Ditegaskannya intinya panitia harus berani menolak mereka yang menitipkan anaknya.
“Dulu kita minta kepala dinas, kepala daerah ambil tindakan tegas jika ditemukan kasus seperti itu, karena Ombudsman tidak bisa mengambil tindakan secara langsung,”tegasnya.
Dulu dikatakannya jika ditemukan kasus sepertictiu untuk tingkat SMP, bagi anak-anak titipan akan dikeluarkan dari sekolah oleh pihak Dinas Pendidikan.
Namun dikatakannya pada fakta nya dilapangan tidak seperti itu, dan tidak mudah.
“Kalau kami tetap dikeluarkan dari sekolah. Tapi ini kembali kepada komitmen kepala daerah,”pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News