TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta sudah dimulai, nih, teman-teman.
Salah satu jalur untuk pengajuan PPDB adalah jalur zonasi. Apa itu jalur zonasi? Bagaimana persyaratannya? Yuk, cari tahu!
Apa itu Jalur Zonasi?
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru (CPDB) berdasarkan tempat tinggalnya atau sesuai dengan domisilinya.
Salah satu tujuan PPDB jalur zonasi, yakni untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan.
• Cek Hasil Seleksi PPDB Masuk SMP Jakarta 2022 Link ppdb.jakarta.go.id & Registrasi Online Lapor Diri
Bagaimana PPBD Syarat Jalur Zonasi?
Jalur zonasi bisa ditentukan dari titik rumah ke sekolah dan dapat ditentukan juga dari domisili.
Dikutip dari Adjar.id, penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti:
- Data sebaran sekolah
- Data sebaran domisili calon peserta didik baru
- Kapasitas daya tampung sekolah
Daya tampung ini disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.
Jalur zonasi memprioritaskan CPDB yang tempat tinggalnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Prioritas selanjutnya adalah perluasan zona calon peserta didik baru dengan RT irisan di sekitar lokasi sekolah atau yang masih satu RW.
Kapasitas Jalur Zonasi
Jalur zonasi untuk jenjang SD memiliki kapasitas setidaknya 70 persen dari total jalur masuk.
Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA setidaknya adalah 50 persen dari total jalur penerimaan.
• Ombudsman Kalbar Ingatkan Jangan Berani Mendaftar PPDB Diluar Jalur Resmi
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP
Dikutip dari Kompas.com, berikut jadwal PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP.
1. Jalur Prestasi dan Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama. Maksud dari prioritas pertama adalah inklusi, anak panti, dan anak tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19.
Jadwal jalur prestasi tahap pertama:
Pra-pendaftaran: 17 Mei - 14 Juni 2022
Pengajuan akun: 23 Mei 2022
Pendaftaran dan proses seleksi: 13-15 Juni 2022 (khusus anak nakes, 13 Juni - 6 Juli 2022)
Pengumuman: 15 Juni 2022 (khusus anak nakes, 6 Juli 2022)
Lapor diri: 16-17 Juni 2022 (khusus anak nakes, 8 Juli 2022)
• Batas Waktu Lapor Diri Setelah Lolos Seleksi PPDB Online Masuk SD Jakarta & Cek Hasil PPDB Jakarta
2. Jalur Afirmasi (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas kedua. Maksud dari priorotas kedua adalah anak yang terdaftar di DTKS (penerima KJP, KJP Plus, dan PIP), anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, serta anak pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
Jadwal jalur afirmasi tahap pertama:
Pra-pendaftaran: 17 Mei - 14 Juni 2022
Pengajuan akun: 23 Mei 2022
Pendaftaran dan proses seleksi: 20-22 Juni 2022
Pengumuman: 22 Juni 2022
Lapor diri: 23-24 Juni 2022
3. Jalur Zonasi (Tahap 1)
Pra-pendaftaran: 17 Mei - 14 Juni 2022
Pengajuan akun: 23 Mei 2022
Pendaftaran dan proses seleksi: 27-29 Juni 2022
Pengumuman: 29 Juni 2022
Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022
• Cara Cek Hasil PPDB Online 2022 SD SMP SMA Seluruh Indonesia di HP Lewat Website dan Aplikasi
4. Jalur PTO (Tahap 1)
Jalur ini dikhususkan bagi calon siswa yang orang tuanya mendapat penugasan dari instansi lembaga, yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Selain itu, jalur ini juga dikhususkan bagi calon siswa yang merupakan anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
Jadwal jalur PTO tahap pertama:
Pengajuan akun: 13-28 Juni 2022
Pendaftaran dan proses seleksi: 13-28 Juni 2022
Pengumuman: 29 Juni 2022
Lapor diri: 30 Juni - 1 Juli 2022
PPDB Tahap 2
1. Pendaftaran dan proses seleksi: 4-6 Juli 2022
2. Pengumuman: 6 Juli 2022 3.
Lapor diri: 7-8 Juli 2022. (*)