Satu Anggota Polres Sambas Diberhentikan dengan Tidak Hormat Karena Pidana Narkoba

Penulis: Imam Maksum
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala S.I.K saat hadir dalam upacara PTDH satu anggota Polres Sambas, Senin 30 Mei 2022 kemarin. Istimewa/Humas Polres Sambas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang Anggota Polres Sambas diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yakni tentang tindak pidana narkoba.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan terhadap Briptu Muhammad Ludfi Fatika jabatan Ba Polres Sambas.

Kasi Propam Polres Sambas IPDA Karyadi mengatakan Muhammad Ludfi Fatika diberhentikan karena tindak pidana narkoba.

"Muhammad Ludfi Fatika dicopot karena kedapatan membawa narkoba," katanya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Senin 30 Mei 2022.

Buka Bimbingan Manasik Haji, Satono Berharap 143 Jemaah Haji Doakan Sambas Maju Damai dan Tentram

Namun demikian kata IPDA Karyadi, yang bersangkutan ini ditangkap dan diproses saat dirinya belum menjabat menjadi Kasi Propam.

Sementara itu, kata IPDA Karyadi, untuk jumlah kasus anggota polisi Polres Sambas yang diberhentikan karena pidana narkoba baru kali ini terjadi.

"Kemudian untuk anggota polisi yang dicopot karena kasus narkoba ini baru ini terjadi. Sejak saya menjabat belum ada karena narkoba, untuk kasus narkoba baru ini," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkini