TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut alur untuk mendapatkan atau beralih ke siaran digital seperti yang dibagikan olen Siaran Digital Indonesia dalam akun media sosialnya.
Caranya cukup mudah dan bisa disimak pada artikel berikut ini.
Seperti di ketahui pemerintah melalui Kominfo akan resmi menghentikan siaran Analog pada 30 April 2022 tengah malam nanti.
Akan ada 56 wilayah layanan di 166 Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang tak lagi dapat menikmati siaran TV Analog per 1 Mei 2022.
• Siaran TV Dimatikan Mulai Hari Ini di 38 Wilayah Indonesia, Pindah dari TV Analog ke TV Digital
Jadi jangan kaget jika televisi kalian tiba-tiba tak bisa lagi menerima program-program televisi khususnya yang belum beralih ke siaran digital.
Bagi televisi analog tidak perlu membeli tv atau antena baru, karena cukup memasang STB.
Berikut panduan beralih dan cara mendapatkan siaran digital Kominfo :
1. Pastikan didaerahmu sudah terdapat siaran televisi digital
2. Posisi antena perlu disesuaikan ketinggian dan arahnya sesuai dengan lokasi pemancar multipleksing
3. Pastikan pesawat televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVB-T2
4. Jika televisi hanya bisa menerima siaran analog pasang STB sesuai skema
5. Setelah perangkat televisi tersambung pilih menu pengaturan untuk pencairan sinyal.
Biasanya terdapat menu untuk pilihan DTV untuk siaran digital disamping siaran analog
6. Pilih auto scan utuk memindai program-prgram siaran telebisi digital
7.pilih Simpan dan proses selesai