TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek NIK e-KTP Anda apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yang akan disalurkan pemerintah pada 2022 ini.
Ada dua link yang disediakan untuk melihat apakah nama Anda terdaftr sebagai penerima Banpres UMKM terbaru.
Login pada eform.bri.co.id cek NIK KTP Anda.
Tahun sebelumnya banyak masyarakat yang merasa tak mendaftr tapi lolos sebagai penerima BLT UMKM dengan mengecik NIK KTP pada alamat eform.bro.co.id tersebut.
• Bantuan UMKM 2022 Disalurkan April, Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Sedangkan link lainnya banpresbpum.id untuk melihat daftar nama penerima bantuan UMKM khususnya mereka yang menjad mitra PNM Mekar.
Mereka yang lolos maka akan mencairkan dananya pada BNI.
mereka yang merupakan mitra dari PNM Mekar.
Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) alias banpres produktif atau BLT UMKM, dengan besaran uang yang akan diterima UMKM adalah Rp 600.000.
Melansir Kompas.com, Airlangga mengungkapkan, adapun besasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) atau BT-PKLW.
Nantinya para penerima BLT UMKM akan ditransfer sejumlah Rp 600.000 melalui bank Himbara.
"Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nantinya juga akan diagendakan, dengan besaran Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan," ujar Airlangga Selasa April 2022.
Belum dijelaskan apakah penerima BLT UMKM yang dulu akan menerima lagi bantuan sebesar RP1,2 juta kali ini.
Cek segera link yang ada untuk memastikan data diri Anda.
Cara Cek Penerima Banpres UMKM Mekar BNI 2022
1. Buka https://banpresbpum.id;
2. Masukkan NIK;
3. Klik Cari;
4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021;
Pelaku yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI serta menandatangani dan menyampaikan SPTJM.
Adapun syarat lain yang harus dibawa yaitu KTP, kartu ATM, serta buku tabungan.
• BLT UMKM 2022 Disalurkan, Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cara Daftar BLT UMKM
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).