TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengambil Sumpah Janji Aparatur Sipil Negara Tahun Penerimaan 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, dan pengambilan sumpah janji ini diberikan kepada 143 Pegawai Negeri Sipil Angkatan 2019.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, langsung memberikan ucapan selamat kepada CPNS yang telah menjalani masa percobaan sebagai calon pegawai negeri sipil selama kurang lebih satu tahun empat bulan dan akhirnya berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil.
"Sejak diangkat dan ditetapkan menjadi calon pegawai negeri sipil dan telah menjalani pendidikan dan latihan prajabatan, tentunya banyak hal yang telah diperoleh yang dapat dijadikan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ujarnya, Kamis 21 April 2022.
Muhammad Pagi juga berpesan kepada PNS yang diambil sumpahnya untuk dapat mengembangkan diri dan meningkatkan potensi diri.
"Selain itu para PNS harus dapat memegang teguh integritas dan profesionalitas sebagai PNS, melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, bersikap jujur, transparan dan komitmen terhadap tugas terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, berani bertanggung jawab terhadap segala keputusan dan tindakan, konsisten terhadap tindakan dan mau belajar sebagai manusia yang bersikap positif dan terbuka," terangnya.
• Diambil Sumpah Jabatan Sebagai ASN Pemkab Mempawah, Fitri Ardianti Ceritakan Perjuangannya
Muhammad Pagi juga menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 66 ayat (1) bahwa setiap calon pegawai negeri sipil pada saat diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Tentunya kata Muhammad Pagi, sumpah/janji yang diucapkan para PNS merupakan komitmen untuk mentaati kewajiban yang telah ditentukan, tidak melanggar kode etik dan larangan sebagai seorang pegawai negeri sipil karena pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan pertanggungjawaban kepada pemerintah, masyarakat, atau diri sendiri, tetapi yang utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Hendaknya sumpah/janji jangan hanya sebatas acara seremonial saja, tetapi harus dapat tercermin dalam sikap dan perilaku setiap diri pegawai negeri sipil," terangnya.
Muhammad Pagi juga mengatakan, selaku pegawai negeri sipil juga terikat oleh kewajiban dan larangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS dan apabila hal-hal tersebut dilanggar maka akan ada sanksi tegas dimulai dari hukuman disiplin tingkat ringan, sedang dan berat.
"Pengangkatan sebagai PNS ini karena memang para ASN yang lulus ini dipandang layak dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Untuk itu jangan sekali-sekali berpikir untuk pindah, karena telah terikat peraturan untuk mengabdi minimal selama 10 tahun di pemerintah Kabupaten Mempawah ini, dan apabila aturan ini dilanggar maka bisa saja akan diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)