TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Persib Bandung dan David da Silva digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta atas dugaan sepak bola gajah saat melawan Barito Putera di ke-34 Liga 1 2021/2022.
Saat itu, Persib Bandung bermain imbang 1-1 melawan Barito Putera 1-1.
Hasil imbang ini, juga kemenangan PSS Sleman vs Persija Jakarta membuat Persipura Jayapura terdegradasi ke Liga 2.
Sejumlah pihak tak puas dengan hal ini lalu melayangkan gugatan.
• Bursa Transfer Liga 1: Persija Datangkan 3 Pemain Baru, Persib Bandung Terus Berburu
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penggugat adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, serta Paul Finsen Mayor.
Menanggapi hal ini, Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S Taryono pun angkat bicara soal gugatan dugaan sepak bola gajah tersebut.
Kuswara mengaku hingga saat ini tim berjulukan Maung Bandung itu belum menerima informasi apapun baik panggilan ataupun gugatan terebut.
“Begini, kami memang PT PBB belum menerima berkaitan panggilan gugatan tersebut, barusan sudah kami cek,” ujar Kuswara kepada awak media, Senin 18 April 2022.
• Perburuan Persib Bandung Belum Selesai Meski Sudah Datangkan 4 Pemain Baru
Gugatan untuk Persib itu dilayangkan oleh Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2022 lalu.
Kuswara mengatakan belum bisa berbicara banyak terkait gugatan tersebut.
Sebab pihaknya belum menerima apapun, dan apabila memang sudah ada pastinya akan dikaji lebih dulu nantinya.
“Kalaupun nanti setelah menerima ya nanti kami akan kaji dulu dan pelajari dulu dari sisi hukumnya seperti apa, setelah itu baru nanti kami akan memberikan tanggapan,” kata Kuswara.
• Alasan Ciro Alves Pilih Nomor Punggung 77 di Persib Bandung
“Jadi mungkin belum bisa mmberi tanggapan dulu karena belum lihat gugatanya seperti apa, sementara sperti itu dulu,” tuturnya.
Sementara isi gugatan yang diajukan ke PN jakarta yakni ada enam permohonan terkait dugaan praktek sepak bola gajah itu.
Namun, ini masih dalam bentuk tuntutan dan belum ada putusan.
Isi permohonan tersebut yakni pertama mengambulkan gugatan penguggat untuk seluruhnya.
Kemudian kedua membatalkan hasil pertandingan tergugar II (Persib) vs Tergugar III (Barito Putera) atau setidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Ketiga menyatakan pertandingan antara Persib vs barito Putera adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.
Keempat menyatakan klub kebangaan para penggungat persipura batal degradasi dan tetap sebagai Peserta Liga 1.
Kelima melarang pemain Persib Bandung Tergugar IV atas nama da Silva untuk bermain dalam bermain dalam kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
Terakhir menghukum para tergugat karena salahnya untuk membayar kerugian kepada para penggugat