TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan diberikan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, pencairan THR mulai dilakukan sekitar hari Jumat 22 April 2022.
Sementara untuk gaji 13 akan diberikan pada bulan Juli 2022.
• Keuntungan Jagi Pegawai RANS, Hingga Jumlah Nominal THR untuk Pegawai Raffi Ahmad & Nagita Slavina
Adapun besaran THR dan gaji 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani mengatakan, pemberian THR dan gaji 13 sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
• Nisya Ahmad Histeris, Besaran THR dari Raffi Ahmad untuk Ponakannya Tak Nanggung-nanggung
Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat," katanya di lama Kemenkeu.
"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” lanjutnya.
• Berita Terbaru Kemenkeu Sri Mulyani, Batas Waktu Pencairan THR & Gaji13 PNS TNI-Polri Pensiunan 2022
Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan dirinya telah menandatangani pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara," kata Jokowi, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
"Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," lanjutnya.