TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kementerian Agama Kabupaten Sekadau sebut akan ada keberangkatan ibadah haji tahun 2022. Namun ada sekitar 7 orang calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat karena berusia di atas 65 tahun, Selasa 12 April 2022.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementrian Agama Sekadau,
Chairuddin mengucapkan syukurnya karena saat ini sudah ada titik terang terkait keberangkatan ibadah haji tahun 2022.
Dimana Pemerintah Republik Indonesia telah melaksanakan negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi dan akan memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020.
Namun kabar gembira tersebut juga diiringi dengan adanya syarat bagi CJH yang bisa berangkat berusia maksimal 65 tahun.
Artinya CJH yang berusia 66 tahun dan seterusnya dimungkinkan tidak dapat mengikuti ibadah haji tahun 2022 ini.
Khusus di Kabupaten Sekadau, diungkapkan Chairuddin dari total 60 orang CJH tahun 2020, ada 7 orang yang berusia 65 tahun ke atas. Dengan usia tertua 78 tahun. Selain itu, CJH yang akan berangkat juga harus menunjukkan hasil swab PCR negatif.
Terakhir kuota dan jadwal keberangkatan, Chairuddin menyebut pihaknya juga masih menunggu kepastian dari Kementerian Agama RI.
Baca juga: Persyaratan Mudik Naik Kereta Api 2022 ! Apakah Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Naik Kereta Api ?
Pihaknya pun masih berharap agar 7 CJH yang berusia 65 ke atas dapat mengikuti keberangkatan ibadah haji tahun ini.
"Pada dasarnya kita berharap semua bisa berangkat. Cuma sekarang kita masih menunggu hasil negosiasi agar usia 65 ke atas tetap bisa ikut. Yang pasti kebijakan ini menyebabkan kekecewaan bagi jemaah yang tidak bisa berangkat apalagi masa tunggu sudah 2 tahun dan ini aturan dari Kerajaan Arab Saudi," ungkap Chairuddin.
Aturan tersebut diungkapkannya cukup berbeda dengan aturan ibadah umrah tahun 2022. Dimana ibadah Umrah kemarin tidak diperketat, sedangkan ibadah haji cukup diperketat karena jumlahnya jemaahnya yang lebih banyak.
Sehingga aturannya lebih diperketat terutama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sementara itu, Kemenag Sekadau juga tengah melakukan pendataan ulang bagi CJH baik tahun 2020 maupun 2021.
Mengingat jika 60 CJH mendapatkan kuota keberangkatan, dan 7 orang terhalang syarat usia. Maka akan di isi dari CJH di tahun berikutnya.
Sejumlah persiapan pun telah dilaksanakan. Seperti memberikan suntikan meningitis, vaksin Booster dan pelayanan lainnya.
Manasik haji juga beberapa tahun terakhir sudah dilaksanakan, hanya saja untuk tahun 2022 belum dilakukan.
Kemenag Sekadau juga telah berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait pelaksanaan haji tahun 2022.
"Pemda saat ini tengah menyiapkan juga skenario pelaksanaan haji. Karena diperkirakan waktu persiapan ini sangat singkat, 2-3 bulan saja. Kami juga menunggu berapa kuota yang akan diberangkatkan," kata Chairuddin.
Chairuddin pun mengimbau bagi CJH yang nantinya tidak bisa berangkat agar lebih legowo. Ia menyebut pada dasarnya haji adalah ibadah, jadi tidak bisa berharap hal itu pasti terlaksana.
"Keinginan dan niat pada dasarnya sudah sampai, cuma belum pada melaksanakannya. Apapun yang terjadi terhadap keputusan Menteri Agama nanti kita harus legowo, siap dan juga harus terus berdoa karena di bulan Ramadhan ini banyak sekali yang bisa dijabah oleh Allah SWT," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)