Terjerat Dugaan Korupsi, Joni Isnaini Bakal Dijerat Juga Dengan Pasal TPPU

Penulis: Ferryanto
Editor: Rivaldi Ade Musliadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro memberikan keterangan pers di Mapolda Kalimantan Barat, Jumat 8 April 2022. Kapolda Kalbar memberikan keterangan terkait kelangkaan BBM dan perkembangan kasus Joni Isnaini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah dijerat dengan Pasal Dugaan Korupsi, Ketua Kamar Dagang Industri Kalimantan Barat (Kadin Kalbar) Joni Isnaini, juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kapolda Kalbar Irjenpol Suryanbodo Asmoro pada jumat 8 april 2022 di Polda Kalbar.

''Joni sudah ditangkap di Jakarta pada 28 maret 2022, dan saat ini sedang dalam penyidikan, kami sudah melakukan pemeriksaan, memintai keterangan, dan ini tinggal menunggu koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk tahap P21, terkait kasus ini kita melihat dari Tindak Pidana Asalnya yakni Korupsi dan nanti akan dikembangkan ke tindak pidana yang lain, dan indikasi TPPU tetap kita akan arahkan kesana,''jelas Jendral Bintang 2 itu.

Intruksikan Seluruh Jajaran Lakukan Pengawasan, Kapolda Kalbar Pastikan Stok BBM Aman

Kapolda menilai, selama proses penyelidikan, Joni Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas sepanjang 5 km, dengan nilai proyek 12 milyar itu tidak kooperatif dan menyulitkan petugas.

''Kita sedang berusaha untuk mengembangkan, dia (Joni Isnaini) menyulitkan penyelidikan, tidak kooperatif, sehingga kita juga akan mengambil tindakan - tindakan yang lain,''ujarnya.

Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Kabupaten Sambas, dari hasil pemeriksaan berbagai saksi ahli, Kapolda mengungkapkan kerugian negara mencapai 8,7 Milyar rupiah. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkini