TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto menghimbau agar para pengusaha memberikan tunjangan hari raya kepada seluruh karyawan lebih awal sebelum jatuh tempo pemberian, Sabtu 9 april 2022.
Manto menjelaskan, Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Keagamaan , jika sampai dengan batas waktu tersebut perusahaan belum membayarkan THR maka buruh dapat melaporkannya melalui Posko Pengaduan THR setempat/terdekat dengan tempat tinggal buruh atau Klinik Hati Jasoka pada Disnakertrans Prov.Kalbar secara tatap muka, call by phone atau whatsapp (08978266843) atau melalui link https://sudahi.nakertrans.kalbarprov.go.id/
Sejalan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, dikatakan Manto Dinas berkewajiban melakukan pengawasan pembayaran THR Keagamaan, yang dilkukan oleh fungsional pengawasan ketenagakerjaan dengan melakukan monitoring implementasi kepatuhan perusahaan dalam membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh baik secara langsung maupun tak langsung ke perusahaan.
Dengan kewajiban tersebut, maka pihaknya dari dinas pasti melakukan pengawasan.
• Xing Fu, Komunitas Insan Bahagia, Berbagi Kasih Dengan Setulus Hati Bantu Warga Kesusahan
Manto menegaskan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya Keagamaan, bilamana hal tersebut tidak dilakukan maka sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan akan dikenai denda 5% dari total THR.
"bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,''jelasnya.
Selain itu, Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
''Tentunya Disnakertrans Prov Kalbar bersama Disnaker Kab/Kota akan meneruskan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2002 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana dalam edaran tersebut tercantum klausul bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,'' tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)