TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Program terbaru pemerintah untuk penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2022 kembali akan disalurkan.
Masih terkait masa pandemi di Indonesia pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat khususnya bagi pekerja swasta dengan rentang gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Berkaca pada BSU tahun sebelumnya 2021, pemberian BSU kepada peserta sebesar Rp 1 juta.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada 8,8 juta pekerja yang menjadi sasaran program bantuan ini dikutip dari kompas.com
Total anggaran yang dibutuhkan senilai Rp 8,8 triliun, hinga kini teknis pelaksaannya masih dalam proses pembahasan.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan subsidi upah dilansir dari laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
• Tanggal Cair Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan April 2022 Program Lanjutan BSU dari Presiden Jokowi
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
- Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan
- Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jadwal pencairan
BSU 2022 berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada April 2022.
Kemenaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
Pegecekan BSU 2022
* Kemnaker.go.id
1. Login website kemnaker.go.id
2. Daftar akun
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
- Lengkapi pendaftaran akun.
- Setelah itu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek status
- Setelah pengisian profil selesai, Anda bisa melakukan cek status.
- Terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BLT gaji atau BSU.
* sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ pastikan sudah punya akun bpjstku.
- Masukkan alamat email di kolom user;
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
- Pilih bantuan subsidi upah
- Setelah diklikk maka akan muncul pemberitahuan apakah namamu terdaftar sebagai penerima BSU 1 Juta.
- Jika tidak maka muncul pula pemberitahuan tidak terdaftar dengan alasan masing-masing.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.
Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Langkah jika NIK tidak tercantum sebagai penerima BSU
- Segera hubungi kontak center BPJS Ketenagakerjaan.
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 BPJS Ketenagakerjaan atau melalui link https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan informasi
- Pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021 setelah direspon.
- Lalu ikuti petunjuk yang tampil pada layar HP.
- Pastikan bahwa tidak pernah mendapatkan bantuan BPUM, PKH, dan BPNT agar bisa mendapatkan BSU.