TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan kedepan.
Namun, baru berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.
Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar. Akan tetapi harga minyak curah dibatasi Rp 14 ribu per liter.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengaturan relaksasi harga minyak goreng.
• DPD PPNI Kayong Utara Bersama Dinkes Kayong Utara Adakan Vaksinasi, Berhadiah Minyak Goreng
Dengan Edaran tersebut diharapkan peredaran ataupun distribusi minyak goreng di Pasar-pasar bisa lancar dan tidak adanya kelangkaan.
Salah satu pedagang sembako di Pasar Sebukit Rama Mempawah, Ilyas, mengakui hingga saat ini peredaran minyak goreng kemasan di Pasar masih susah dan belum ada pendistribusian.
"Kalau untuk minyak goreng kemasan saat ini belum ada. Adanya cuma minyak goreng curah, dan itupun bukan subsidi, dan seminggu itu satu kali pendistribusiannya, dan hanya dapat 30 kilo saja," ungkapnya, Minggu 20 Maret 2022.
Dirinya mengatakan sudah mengetahui terkait pencabutan HET minyak goreng kemasan Rp 14 ribu.
"Kalau terkait pencabutan HET yang 14 ribu itu kita sudah tahu melalui media sosial. Dengan itu diperkirakan nanti harga minyak goreng kemasan bisa menjadi Rp 25 ribu per liter, jadi kalau dua liter Rp 50 ribu," katanya.
Dirinya berharap dengan kebijakan yang baru ini, peredaran ataupun pendistribusian minyak goreng dapat berjalan lancar.
"Kami sebagai pengecer berharap walaupun harga kembali normal namun barangnya ada itu sih tidak masalah. Yang ditakutkan harga normal barang tidak ada," keluhnya.
Terkait minyak goreng curah subsidi, dirinya juga menyambut baik hal tersebut.
"Kita juga mendengar ada infonya bahwa akan ada minyak goreng curah subsidi yang akan didistribusikan, namun membelinya dengan menunjukkan Kart Keluarga (KK), kami juga menyambut baik hal itu, silahkan saja dan kami siap melayani masyarakat yang akan mengantri," katanya.
Dirinya kembali menegaskan saat ini hanya menjual minyak goreng curah non subsidi.
"Kita ada menjual minyak goreng curah non subsidi yang harganya Rp 16 ribu per kilo," tegasnya.
"Kalau untuk minyak kemasan sejauh ini masih belum ada," tegasnya lagi. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)