DPRD Sambas Gelar Paripurna, Bahas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Penulis: Imam Maksum
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD Sambas bahas Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis 17 Maret 2022

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat Paripurna mengenai pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kamis 17 Maret 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Sambas, Satono, Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas Ferry Madagaskar, Ketua DPRD Sambas, Forkopimda, Polres Sambas, Kejari Kabupaten Sambas, dan 34 Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang hadir dalam rapat tersebut.

Rapat ketiga Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ferdinan Sholihin dalam membahas dua buah Raperda Kabupaten Sambas, dan satu buah Raperda usut inisiatif DPRD Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas dalam sambutan mengatakan, rapat paripurna hari ini merupakan salah satu implementasi peran dan tugas kita dalam melaksanakan amanah Undang-undang dalam pemerintahan daerah.

"Paripurna di gedung DPRD kali ini dalam membahas Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan Raperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, ini merupakan implementasi peran dan tugas kita dalam melaksanakan amanah Undang-undang dalam pemerintahan daerah," katanya.

DPRD Landak Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses

Satono mengatakan, peran masyarakat yang diatur dalam raperda ini dimaksudkan untuk mendorong mencapainya tujuan yang tertib serasi dan selaras dengan lingkungannya.

"Dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dengan berlandaskan prinsip-prinsip tatanan pemerintahan yang baik, pembinaan yang dimaksud ditujukan kepada pemilik bangunan gedung, menggunakan bangunan gedung maupun masyarakat yang berkepentingan dengan tujuan tertib kenegaraan yang memenuhi persyaratan dan teknis," ucapnya.

Untuk penentuan pelaksanaannya, imbuh Satono akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati, dengan tetap dipertimbangkan ketentuan peraturan teknis lain yang terkait dengan gedung tersebut.

“Dalam Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, terdiri dari sepuluh BAB dan 23 pasal yang diberlakukan,” katanya.

Satono berharap peraturan Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan oeh panitia khususnya DPRD.

"Peraturan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dapat diselesaikan oeh panitia khususnya DPRD, agar pontensi kehilangan pendapatan asli daerah dapt dikurangi dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung," ujarnya.

Dalam penyelenggaraan PBG terdiri dari 18 BAB dan 23 Pasal, selanjutnya hal ini dapat dibicarakan lebih intensif dan mendalam dalam perangkat gabungan dan unit daerah.

Agar kata Satono, Raperda yang dihasilkan nantinya dapat memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Sambas.

Berita Terkini