TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setelah viral dan menjadi pembicaraan khalayak ramai, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya diamankan rekan seprofesinya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Penangkapan Briptu Christy dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Kabar teranyar pun menyebutkan jika Briptu Christy telah dibawa ke Polda Sulawesi Utara.
Pihak Hotel Grand Kemang membeberkan lokasi penangkapan sang Polwan.
Ternyata Briptu Christy bukan diamankan didalam kamar.
Chief Security Grand Kemang Hotel Djumin mengatakan mulanya terdapat petugas keamanan yang mengaku dari kesatuan Polda memasuki area hotel.
• Briptu Christy Ditangkap! Sang Suami, Briptu Reynaldi Bantah Soal Video Asusila 1 Menit 56 Detik
Saat ditanya keperluannya, petugas tersebut menyerahkan surat tugas perintah penangkapan.
Alhasil pihaknya mempersilahkan petugas tersebut masuk dan langsung mengarah ke arena bermain biliar.
"Petugas memang masuk kita tanya dan ada surat tugasnya, bilang dari Polda, kemudian dia duduk di lobby, si yang dicari itu (Briptu Christy) dia jalan ke bankpool (tempat bermain biliar, red)," kata Djumin.
Saat penangkapan terhadap Briptu Christy, setidaknya kata Djumin ada 4 orang petugas yang mendatangi.
Keseluruhan petugas kepolisian itu dikonfirmasi Djumin tidak mengenakan seragam melainkan hanya berpakaian preman.
"Empat anggota, pakaian preman biasa," ucap Djumin.
Djumin juga memastikan, penangkapan terhadap Briptu Christy juga berjalan kooperatif, dan tidak menimbulkan kegaduhan di area hotel.
"Gak ada, dengan kooperatif gak ada keramaian gak ada, biasa aja di sini," tukas dia.