Antisipasi Karhutla, Sat Sabhara Polres Mempawah Lakukan Patroli dan Berikan Edukasi Pada Masyarakat

Penulis: Ramadhan
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Sabhara Polres Mempawah, Iptu Tohari, saat memberikan imbauan kepada masyarakat Dusun Tekam, Desa Sejegi, tentang bahaya Karhutla, Minggu 30 Januari 2022.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sat Sabhara Polres Mempawah kembali menyisir lokasi-lokasi yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), di wilayah hukum Polres Mempawah, Minggu 30 Januari 2022.

Kali ini, Sat Sabhara menyisir wilayah Dusun Tekam, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur, yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara, Iptu Tohari, sembari memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan dibakar.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Sabhara, Iptu Tohari, mengatakan, patroli yang dilakukan bertujuan untuk memastikan titik rawan kebakaran dan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kali ini kita kembali patroli ke wilayah Desa Sejegi, dimana kemarin juga kita lakukan di wilayah Desa Antibar. Tujuan kita memang memberikan edukasi kepada masyarakat agar membuka lahan dengan cara dibakar," terangnya.

Bupati Erlina Imbau Para Guru Turut Berikan Edukasi dan Pemahaman Pada Wali Murid Tentang Vaksinasi

Ia menuturkan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, sebab karhutla banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

"Patroli ini rutin kita lakukan, sebagai wujud pencegahan dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang sangat banyak merugikan dari berbagai aspek kehidupan," katanya.

Dirinya juga berharap dengan patroli ini masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda dan hukuman penjara,” tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Mempawah)

Berita Terkini