Harga Baru Minyak Goreng yang Berlaku Mulai Selasa 1 Februari 2022, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga terbaru minyak goreng sudah ditetapkan pemerintah.

Harga baru ini akan berlaku mulai Selasa 1 Februari 2022.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyatakan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, Lutfi menegaskan, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter tetap berlaku.

Adapun harga minyak goreng terbaru yang ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Harga minyak goreng curah tertinggi Rp 11.500 per liter

2. Minyak goreng kemasan sederhana tertinggi Rp 13.500 per liter

3. Minyak goreng kemasan premium tertinggi Rp 14.000 per liter.

Jenis Vaksin Sinovac di Pontianak Hanya Diprioritaskan untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Menteri perdagangan menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer.

Baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

Selain itu dirinya juga mengimbau warga untuk tidak melakukan panic buying.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Lutfi mengharapkan, dengan pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat bisa terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” katanya.

Cara Mudah Mengontrol Recoil Senjata DP-28 PUBG Mobile, Dijamin MVP Hingga Raih WWCD

Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).

Halaman
12

Berita Terkini