TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebijakan pemerintah terkait penerapan satu harga terhadap minyak goreng sudah dirasakan dimasyarakat.
Harga per liternya diseragamkan Rp 14. 000 perliter sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Banyak yang mempertanyakan sampaikan kapan subsidi minyak ini berlangsung.
Masyarakat berharap bahwa ini bisa berlangsung lama, namun ternyata evaluasi pemerintah harus berkata lain.
Mulai 1 Februari 2022 subsidi minyak goreng Rp 14.000 perliter bakal resmi dicabut.
Tapi bukan berarti pencabutan subsidi minyak ini akan membuat harga minyak kembali melambung tinggi.
Sebaliknya malah akan lebih murah dari harga minyak goreng yang telah disubsidi.
Bahkan pemerintah telah menentukan HET harga semua jenis minyak goreng mulai curah hingga kemasan premium per 1 Februari 2022.
• Subsidi Minyak Goreng Dicabut Per 1 Februari 2022 ! Pemerintah Tetapkan HET Terbaru yang Lebih Murah
Untuk minyak goreng curah sudah ditetapkan HET-nya menjadi Rp 11.500 perliter.
Sebelumnya pemerintah menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 dengan memberikan subsidi untuk selisih harga.
Pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 7,6 Triliun.
Berikut daftar HET minyak goreng terbaru per 1 Febuari 2022 dikutip dari kompas.com
- Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.