2022 Tahunnya Hak Cipta, Kemenkumham Kalbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Sentra HKI

Penulis: Nina Soraya
Editor: Nina Soraya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balitbang Provinsi Kalbar, Dr Herkulana Mekarryani MSi (kiri) bersama Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar,Toman Pasaribu SH MH saat tampil dalam Tribun Pontianak Official Podcast (Tripon Cast) Bincang Spesial Gebyar HKI, Jumat 28 Januari 2022. Keduanya mengupas tuntas tentang Pentingnya Mendaftarkan HKI & Manfaatkan Fasilitas Sentra HKI Enggang Gading Litbangjirap.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar,Toman Pasaribu SH MH mengungkapkan makna Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hasil olah pikir dari otak dan hati yang kemudian menghasilkan satu produk.

Namun sebenarnya yang ingin dicapai dari HKI tersebut, si orang tersebut bisa menikmati hasil dari kreaktivitas intelektualnya tersebut. Atau ada nilai ekonomisnya.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi tamu Tribun Pontianak Official Podcast atau Tripon Cast Gebyar HKI pada Jumat, 28 Januari 2022. 

Dalam HKI itu ada Hak cipta seperti pada lagu, buku. Lalu ada hak merek yang biasanya digunakan suatu brand. Selanjutnya ada pula hak paten.

“Kita mengenal kekayaan intelektual personal dan komunal. Untuk komunal ini, kita sudah berikan HKI untuk Robo-Robo Mempawah dan Cap Go Meh Singkawang. Bagaimanapun peran Kanwil Kemenkumham Kalbar adalah melaksanakan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal ini,” ujarnya.

Kepala Balitbang Ajak Masyarakat Daftarkan Kekayaan Intelektual di Sentra HKI Enggang Gading Gratis

Dia menuturkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM menetapkan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

“Misalkan terkait hak cipta pada lagu yang Anda bikin, karya Anda ini dilindungi tidak boleh diplagiatkan. Jika ada yang mau pakai, maka harus izin pada Anda. Ini artinya negara hadir melindungi dengan bentuk melakukan pencatatan dan mengeluarkan sertifikat HKI,” katanya.

Dia berharap masyarakat memanfaatkan moment Gebyar HKI dengan segera mendaftarkan kekayaan intelektual pada Sentra HKI Enggang Gading Litbangjirap tersebut.

Gebyar HKI dilaksanakan dalam rangka HUT ke-65 Pemprov Kalbar. 

Di mana masyarakat bisa datang langsung ke Sentra HKI Enggang Gading Litbangjirap yang berada di Kantor Balitbang Kalbar untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya dan secara gratis.

Kanwil Kemenkumham Kalbar siap melakukan pendampingan. Namun dia mengharapkan masyarakat yang mendaftar juga serius.

“Kerap kali masalah dalam pendaftaran ini alamat yang tidak lengkap dan lainnya. Padahal dalam aturan kan ada durasi waktu yang diberikan untuk perbaikan. Jadi silakan manfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Dia juga berharap OPD di setiap kabupaten kota aktif ikut mensosialisasikan ini bahkan ikut terlibat. 

Berita Terkini