OPERASI PEKAT Polsek Siantan Ringkus Seorang Pria Kasus Judi Togel di Sungai Nipah Jongkat

Penulis: Ramadhan
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DC alias DI bersama barang buktinya kasus judi togel, diamankan oleh Polsek Siantan Polres Mempawah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Jajaran Polsek Siantan Polres Mempawah melakukan Operasi Pekat dan berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian Bon putih/togel, di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Paur Humas Polres Mempawah, Bripka Susworo Putu Sastro, membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, terlapor yakni DC alias DI (46), warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah," jelasnya kepada Tribun, Sabtu 4 Desember 2021.

Serius Percepat Peluasan Vaksinasi, Tim Vaksinasi Mobile Polres Mempawah Datangi PT PSP-KPS

Lebih lanjut, Paur Humas Polres Mempawah juga menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan jajaran Polsek Siantan terhadap permainan judi togel Sydney/Bon Putih.

Diketahui penangkapan DC alias DI, dilakukan di rumahnya sendiri yang berada di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat.

"Hal tersebut terungkap ketika anggota Polsek Siantan mendapat informasi dari warga bahwa DC alias DI, ada menjual Bon kupon putih atau Togel," katanya.

Saat dilakukan penggrebekan, DC alias DI tidak dapat lagi mengelak, karena ditemukan dalam Handphone (HP) pelaku ditemukan pasangan togel dan satu lembar kertas bukti pembelian bon kupon putih atau togel.

"Sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Siantan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu unit Handphone merk OPPO A9, uang tunai sejumlah Rp 168 ribu rupiah, satu buah pulpen, satu lembar kertas bon pembelian nomor bertuliskan pasangan nomor togel, dan satu buah kalkulator warna hijau.

"Saat ini DC alias DI sudah diamankan di Polsek Siantan. Kemudian pasal yang disangkakan yakni Pasal 303 ayat (1) ke 1e atau ke 2e KUHP," tutupnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Berita Terkini