Info Stimulus

Login e-Form BRI BPUM untuk Cek Bantuan UMKM 2021 Rp 1,2 Juta

Penulis: Zulkifli
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - cara cek status penerima BLT UMKM 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara cek status penerima bantuan UMKM atau BLT UMKM November 2021 ini.

Penyaluran atau pencaiaran BLT UMKM berlangsung hingga desember 2021 mendatang, kendati ditargetkan rampung pada November 2021 ini.

Untuk itu sebelum melakukan proses pencairan, calon penerima dapat memastikan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.

Kabar Terbaru BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lengkap Cara Pencairan hingga Desember 2021

Caranya sebagaia berikut :

Via BRI

Bagi yang ingin mengecek daftar penerima BPUM di BRI bisa melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum 

2. Isi Nomor KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

4. Klik 'Proses Inquiry'

5. Akan muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI dan membawa sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres BNI

Via BNI

Adapun cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM via layanan BNI, sebagai berikut :

1. Masuk ke laman https://banpresbpum.id

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pilih Cari

4. Akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

E Form BRI Cek NIK KTP Secara Online Terima Bantuan BPUM November 2021 eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BPUM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan

BPUM adalah strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit ditengah pandemi covid-19.

Syarat Penerima BPUM

1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/NUMD
5. Tidak sedang menerima KUR

Dikutip dari Kompas.com Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.

Adapun untuk pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.

"Batas waktu pengajuan pendaftaran September 2021.

Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," ungkap Anang, saat dihubungi Kompas.com, Minggu 7 November 2021

Pihaknya menyampaikan bahwa di bulan November ini, target penyaluran bantuan akan mencapai 100 persen.

"Target penyaluran bulan November 2021 adalah 100," imbuh dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya. Sejauh ini, pihaknya sudah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta pelaku UMKM.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (6/11/2021), masih ada 100.000 pelaku UMKM yang ditargetkan untuk mendapatkan BLT UMKM di pertengahan November 2021 nanti.

“Rencana pertengahan November ini,” ujar Eddy, Jumat 5 November 2021

(*)

Berita Terkini