TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Survey 1 evaluasi prakerja bisa diisi dalam waktu 30 hari setelah peserta Kartu Prakerja menerima insentif biaya mencari kerja pertama.
Survei ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 untuk mengevaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Akan ada tiga survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia pada akun dashboard prakerja peserta.
Jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.
Pastikan peserta sudah menerima insentif tersebut dan cek terus dashboard prakerja untuk mengetahui jadwal terbaru.
Untuk menyelesaikan survei ini, peserta Prakerja memerlukan waktu sekitar 20-30 menit.
Berikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini dengan sejujur-jujurnya.
Jawaban tersebut akan membantu manajemen untuk mengevaluasi Program Kartu Prakerja untuk bisa lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan peserta prakerja.
Cara Isi Survey
Untuk melakukan survey, peserta Prakerja dapat mengakses https://dashboard.prakerja.go.id.
Jika memiliki pertanyaan, kesulitan atau isu mengenai survei ini, peserta dapat menghubungi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada alamat surel info@prakerja.go.id dengan subjek “Survei Evaluasi”.
Bila ada kendala dalam menjawab survei, sampaikan kepada manajemen melalui link https://bit.ly/kendalasurvei.
Insentif
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet kamu membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun peserta.
Insentif akan diberikan non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Peserta bisa melakukan cek pada akun dashboard.
Pastikan cek statusnya secara berkala.
Insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun peserta melalui situs www.prakerja.go.id.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard peserta, pastikan kembali bahwa peserta sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.
Silakan menunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif peserta
Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, pastikan peserta sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.
Lakukan juga pengecekan berkala di dashboard akun pekerja dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.
Jika dalam waktu 5 hari kerja masih belum menerima insentif, silakan hubungi melalui Formulir Pengaduan.
Insentif terdiri dari 2 jenis:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50 ribu per survei.
Kapan saya mendapatkan insentif?
Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard kamu
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Insentif Bisa Gagal
Insentif bisa gagal dicairkan apabila:
1. Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard prakerja peserta.
2. Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard prakerja peserta.
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif.
4. Akun e-wallet belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto).
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
[Update informasi Kartu Prakerja klik di sini]
(*)