TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS -Personel Satlantas Polres Sambas melaksanakan Pelimpahan berkas hasil Tilang ke Pengadilan Negeri Sambas di Jalan Pembangunan Kota Sambas, Rabu 8 September 2021.
Pelimpahan berkas hasil tilang ini rutin dilakukan apabila ada Penindakan Pelanggaran dari Polantas kepada para pelanggar Lalu Lintas kemudian Petugas Tilang juga menyerahkan berkas hasil Tilang tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.
Bagi Pengendara yang mendapat surat Tilang ataupun Pengendara yang tidak membayar denda melalui BRIVA ke Bank sebelum jatuhnya tanggal sidang, maka Pelanggar tersebut dapat langsung hadir sidang ataupun datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sambas pada tanggal 13 September 2021 Jam 09.00 Wib dengan membawa surat Tilang untuk mengambil Barang Bukti yang di sita pihak Kepolisian.
Kemudian bagi Barang Bukti Kendaraan Bermotor dapat mengambilnya ke Polres Sambas dengan syarat kelengkapan kendaraan maupun surat menyurat harus lengkap ungkap Kasat Lantas Polres Sambas AKP Sukma Pranata, S.I.K melalui Bintara Tilang Polres Sambas Bripka Edy.
Dalam pelaksanaan tugas personel juga selalu mematuhi protokol kesehatan dan mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19 dan Kamseltibcar Lantas.