Info Stimulus

BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi? Cek Daftar Penerima BSU Karyawan Bulan September 2021

Penulis: Syahroni
Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINK Cek Bansos Ketenagakerjaan 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek rekening Anda, apakah dana Rp1 juta sudah masuk atau belum. 
Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta diberikan pemerintah untuk pekerja dalam upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19. 
Sekitar 8 juta lebih pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta. 
Besaran bantuan yang disalurkan pemerintah Rp500 ribu perbulan.
Setiap pekerja akan menerima bantuan selama dua bulan sehingga menjadi Rp1 juta.
Cek segera rekening Anda apakah sudah ditransfer atau belum?
Jika belum ditransfer pastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Login pada https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk melihat daftar nama Anda apakah masuk list penerima BLT atau tidak.

Pemerintah menargetkan 8,7 juta pekerja yang akan menerima BSU Rp1 juta pada tahun 2021 ini.

Jumlah ini berkurang dar 2020 lalu, hal ini lantaran pada 2020 lalu pemerintah membuat aturan bahwa yang memenima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang bergaji dibawah Rp5 juta.

Namun pada 2021 ini, pemerintah menetapkan pekerja yang berhak menerima BLT adalah yang bergaji dibawah Rp3,5 juta.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyeburkan pihaknya akan melakukan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap. 

BSU Karyawan Tahap 5 Cair dari BLT BPJS! Login bsu.kemnaker.go.id Nama Penerima Subsidi Gaji

Dana disalurkan melalui bank himbara Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri. 

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif. 

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut. 

Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lantas bagaimana cara mengecek status calon peneriman BSU?

Cara cak nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Login pada alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2.  Pilih menu registrasi.

3. Isi formular sesuai dengan data diri Anda.

- Nomor KPJ

- Nama

- Tanggal lahir

- NIK

- Nama Ibu Kandung

- Nomor kontak Anda yang aktif 

- Email. 

Setelah login, Anda bisa melihat kepesertaan Anda melalui klik kartu digital.

Anda juga bisa melihat informasi nomor rekening Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika Anda mengalami kesulitan untuk menemukan data Anda atau tidak bisa login ke laman tersebut, Anda bisa menghubungi Call Center Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

Melalui aplikasi BPJSTKU 

- Download  aplikasi BPJSTKU

-  Registrasi melalui email Anda dengan mencantumkan Nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama Anda. 

Setelah Anda login, pilih kartu digital, klik kartu digital tersbut dan keterangan kepesertaan Anda aktif atau tidak akan muncuk di bagian bawah halaman.

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. 

Berita Terkini