TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara melakukan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.
Kabid Penegakan Perda dan Penyidikan Satpol PP Kayong Utara, Ismail U,J menyampaikan, bahwa tetap melakukan patroli dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
"Kami dari Satgas Covid-19, membidangi Penegakan hukum dan pendisiplinan melaksanakan Patroli, Pengawasan, Penerapan PPKM Mikro Level Tiga (3) sebagai upaya pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021," ucapnya, Selasa 31 Agustus 2021.
• Pemkab Kayong Utara Terus Lakukan Testing COVID-19, Ismail : Guna Cek Kesehatan dan Deteksi Dini
"Itu kami sosialisasikan dahulu, kepada masyarakat dengan humanis dan edukatif," tambahnya.
Pada pelaksanaan penegakan, Dirinya menyebut pihaknya tetap mengedepankan sikap Persuasif dan humanis dalam melakukan patroli dan pengawasan saat ini.
"Dalam penindakanpun, kami tidak melakukan dengan kekerasan namun lebih persuasif dan humanis,” sebutnya.
Kemudian, dalam pelaksanaan tugas, Satpol PP selalu bersinergi dengan TNI-Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinkes sehingga selalu menghasilkan suatu keseimbangan yang harmonis dan optimal serta sesuai prosedur. (*)
(Simak berita terbaru dari Kayong Utara)