Bupati Sambas Serahkan SK Remisi Kepada Narapidana di Rutan Sambas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Try Juliansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sambas, Satono saat menyerahkan remisi kepada 282 narapidana di Rutan Kelas IIB Sambas. (istimewa)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 282 narapidana yang ada dk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Sambas mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun 2021.

Penyerahan Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sambas, Satono di Aula Rutan Sambas.

Pada kesempatan itu, Bupati Sambas Satono juga membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.

Dia mengatakan, bahwasanya dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 masih dalam suasana Pandemi covid-19.

Karutan Sambas Sampaikan Ada 10 Narapidana Dapat Asimilasi Rumah

"Sehingga perlunya langkah untuk mencegah penyebarannya, dengan membatasi kunjungan. Dengan menggunakan teknologi informasi pihak lapas/rutan tetap memberikan pelayanan yang baik agar semuanya tetap berjalan," ujarnya, Selasa 17 Agustus 2021.

"Untuk itu perlu tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi tata tertib yang pemerintah lakukan saat ini," ungkapnya.

Dan bagi napi yang dapat remisi kata dia, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik. Dan untuk yang lansung bebas dia harapkan agar bisa kembali ke masyarakat dengan baik.

"Bagi narapidana yang mendapat remisi diucapkan selamat, dan bagi yang lansung bebas semoga bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan bisa berperan secara aktif di masyarakat," tutupnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkini