Kedapatan Miliki Narkotika Jenis Sabu, Pria di Anjongan Dirungkus Satresnarkoba Polres Mempawah

Penulis: Ramadhan
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah, meringkus satu orang pria dengan dugaan melanggar Tindak Pidana Narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009, pada Jumat 13 Agustus sekitar pukul 20.50 WIB.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, telah kami lakukan penangkapan terhadap SA alias UD (30), di rumahnya yakni di Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah," jelasnya, Sabtu 14 Agustus 2021.

Polres Mempawah Silaturahmi dan Tatap Muka Bersama Jamaah Masjid Nurul Iman Desa Rasau Sungai Pinyuh

Lebih lanjut dikatakan Eldyg, dara penangkapan tersebut ditemukan beberapa barang bukti, yakni 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,70 gram.

Selanjutnya ada 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,96 gram.

Setelah itu juga ditemukan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram.

"Serta juga kami temukan 1 (satu) klip plastik transparan yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 2,95 gram," jelasnya.

Selanjutnya kata Eldyg, untuk tersangka SA alias UD bersama barang buktinya telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah)

Berita Terkini