Selamat Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cek Data BSU Karyawan Penerima BLT BPJS Terbaru

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Subsidi Gaji dan Menaker Ida Fauziyah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat bagi kalian para penerima manfaat Subsidi Gaji Rp 1 yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Pemerintah melalui Kementerian Tenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU karyawan di bawah gaji RP 3,5 juta yang dicairkan sejak Senin 2 Agustus 2021.

Selain itu, bantuan yang dicairkan sesuai data dari BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4.

Namun, untuk kepastian apakah uang sudah masuk ke rekening, para pekerja  bisa melakukan pengecekan langsung ke rekening bank yang terdaftar.

(Baca Berita Seputar BLT BPJS Disini)

Selain itu, pekerja juga bisa melakukan pengecekan melalui halaman kemnaker.go.id.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanus menegaskan penyaluran dilakukan mulai awal Agustus 2021 atau pekan pertama Agustus 2021.

"Insyaallah awal Agustus 2021," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair! Pekerja Gaji Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BSU, Cek Kriteria BLT BPJS

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.

Pekerja bergaji UMK di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masih tetap dapat subsidi.

Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 30 Juli 2021 di kantor Kemenaker.

Sebelumnya diberitakan penerima bantuan hanya pekerja di wilayah tertentu dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menaker memberi penjelasan, pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK tersebut.

Adapun sejumlah kota di Jawa seperti Kabupaten Karawang, DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kota Surabaya memiliki besaran UMK di atas Rp 3,5 juta.

Pekerja yang bergaji di atas Rp 3,5 juta tersebut bisa mendapatkan BSU sepanjang gajinya tidak melebihi atau di atas UMPnya.

Halaman
123

Berita Terkini